Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Sekretariat Daerah Pemkab Badung I Made Adi Adnyana mengungkapkan ada 1.646 perusahaan yang belum melengkapi izin pemanfaatan air bawah tanah (ABT).
"Kami menemukan 1.646 perusahaan di Badung belum mengantongi izin memanfaatkan air bawah tanah. Ini berdasarkan data di Pemprov Bali," kata Adi ditemui di Puspem Badung, Selasa (28/3/2023).
Ribuan perusahaan itu, kata Adi, sebagian besar bergerak di pariwisata. Tim melakukan monitoring pada 2022 dan menemukan ribuan perusahaan memanfaatkan air bawah tanah untuk kebutuhan air bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, ribuan perusahaan ini belum mengantongi izin pemanfaatan ABT karena minim informasi. Beberapa di antaranya mengaku bingung karena peralihan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pusat.
"Yang ribuan ini bukan berarti mereka tidak mau mengurus izin. Persoalannya kewenangan dari provinsi yang pindah ke pusat membuat perusahaan kebingungan. Bagaimana sih izin ABT ini, sehingga mandek prosesnya," tegas Adi.
Namun begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali menyatakan pemerintah daerah tetap bisa memungut pajak, meski perusahaan tidak mengantongi izin ABT.
"Di satu sisi kejaksaan menyarankan agar perusahaan memenuhi izin dulu untuk memanfaatkan ABT sebelum dipungut pajak. Yang sekarang, persoalan kenapa bisa dipungut pajak, regulasi ada di badan pendapatan kabupaten," kata Adi.
Diakui, Pemkab Badung saat ini mulai menertibkan pemakaian ABT perusahaan dengan menegakkan perizinan. Ia tidak ingin pemakaian air bawah tanah ini berjalan ilegal dan berimbas pada kondisi lingkungan.
Kata Adi, pemenuhan air bersih di Badung selain bersumber dari perusahaan daerah air minum (PDAM), juga didukung ABT. Sayangnya, pemanfaatan ABT ini tidak diimbangi dengan pemahaman legalitas izin pemakaian air tanah bagi pengusaha.
"Dari ribuan yang belum berizin akan kami evaluasi seberapa jauh sudah mengurus izin. Apakah benar-benar akan mengurus izin," pungkas Adi.
(irb/bir)