BPKAD Bidik Rp 26 Miliar dari Pajak Hotel dan Restoran

Karangasem

BPKAD Bidik Rp 26 Miliar dari Pajak Hotel dan Restoran

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 28 Mar 2023 17:19 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika
Foto: Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika. Foto: I Wayan Selamat Juniasa
Karangasem -

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem hanya menargetkan pendapatan Rp 26 miliar dari pajak hotel dan restoran di tahun ini. Target ini ditetapkan mengingat masih dalam masa pemulihan Pandemi COVID-19.

Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika mengatakan target pajak hotel mencapai Rp 17 miliar, sedangkan pajak restoran sebesar Rp 9 miliar. Dari target tersebut, jumlah yang sudah terealisasi mencapai Rp 8 miliar, sementara realisasi pajak restoran telah mencapai Rp 4 miliar.

"Kami memasang target pendapatan dari pajak hotel dan restoran segitu karena masih melihat situasi ekonomi yang baru mulai pulih pasca-dilanda Pandemi COVID-19," kata Ardika, Selasa (28/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika situasi di pertengahan tahun mulai membaik, lanjut dia, besar kemungkinan targetnya akan bertambah di APBD Perubahan sebesar Rp 10 miliar. Penambahan tersebut dianggap realistis mengingat 2023 belum genap tiga bulan berjalan, realisasi pajak sudah mencapai Rp 12 miliar atau hampir 50 persen.

"Kami masih melihat situasi di lapangan. Jika semakin baik mungkin target bisa lebih dari Rp 10 miliar di APBD Perubahan dari pajak hotel dan restoran," kata Ardika.

ADVERTISEMENT

Ardika mengakui selama ini pengawasan dinilai masih kurang, sehingga masih ada hotel dan restoran yang nunggak membayar pajak. Selain itu, kesadaran dari para wajib pajak untuk bayar pajak sangat minim. Padahal, setiap tamu atau pengunjung yang melakukan pembayaran di hotel maupun restoran sudah langsung dipotong pajak.

Setelah melakukan pendekatan kepada wajib pajak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Karangasem, para wajib pajak sedikit demi sedikit mau memenuhi kewajibannya untuk bayar pajak.

Saat ini, tunggakan dari pajak hotel dan restoran merupakan yang paling rendah jika dibandingkan dengan dari sektor lainnya.




(efr/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads