Polemik Turis Asing Sewa Motor: DPD Keberatan-Tak Ada di UU LLAJ

Round Up

Polemik Turis Asing Sewa Motor: DPD Keberatan-Tak Ada di UU LLAJ

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 18 Mar 2023 09:06 WIB
Pelarangan motor bagi turis asing di Bali menjadi perbincangan karena dinilai kurang pantas. Hal ini akan berdampak kepada bisnis rental motor di Bali.
Larangan turis asing sewa motor di Bali mendapat respons dari Kapolda hingga DPD. Mereka mengingatkan, larangan itu tak tertuang dalam UU LLAJ. (Nyimas Laula/Getty Images).
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang turis asing sewa sepeda motor saat plesiran di Pulau Dewata. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan dan akan diberlakukan mulai pertengahan tahu ini.

Sebagai gantinya, turis asing yang ingin bepergian dapat menyewa mobil dari travel agent. "Jadi, meminjam atau menyewa tidak diperbolehkan lagi. Diterapkan mulai 2023 ini," tutur Koster di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).

Kebijakan Koster ini dinilai kontroversial. Banyak kalangan merespons keras rencana aturan tersebut. Terbaru, Anggota Komite I Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan DPD daerah pemilihan Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), pesimistis rencana itu bisa berjalan.

"Karena, menurut Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), warga negara asing (WNA) diperbolehkan mengendarai kendaraan di Indonesia, asalkan memiliki SIM (surat izin mengemudi) internasional," ujarnya di Kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (17/3/2023).

Bahkan, ia menilai akan terjadi penolakan besar-besaran secara nasional jika kebijakan Koster tersebut dituangkan dalam peraturan daerah (perda). "Sebab, kebijakan perda harus masuk dahulu ke Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi," terang dia.

AWK justru menyarankan Koster untuk merapikan sistem berkendara bagi WNA. Misalnya, menyeleksi turis yang mendapatkan SIM internasional secara online, merapihkan izin bagi rental-rental motor.

"Sebab jika kebijakan (rental motor bagi WNA) terlaksana, turis asing yang datang ke Bali dengan visa resmi bisa saja menggugat," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengingatkan Koster bahwa sewa motor bagi turis asing tidak termaktub dalam UU LLAJ. Dengan catatan, WNA itu tertib dan memenuhi aturan.

"Apakah ada larangan? Aturan tentang penggunaan lalu lintas jalan raya diatur UU LLAJ," katanya seusai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung, Jumat (17/3/2023).

Ketentuan tersebut salah satunya mengatur orang yang berkendara di jalan harus cakap. Artinya, memiliki SIM, surat kendaraan lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan pelat nomor polisi sesuai. "Sepanjang itu diikuti ya bisa dia berkendara," lanjutnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun sebelumnya menyatakan aturan larangan turis asing sewa motor sebetulnya ada di Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020. Namun, Pergub itu tidak dilaksanakan optimal saat pandemi COVID-19.

Adapun, urgensi penerapan kebijakan itu karena maraknya turis asing yang ugal-ugalan di jalan raya dan acuh tak acuh terhadap peraturan lalu lintas di jalan.

Sehingga, demi pariwisata yang berkualitas, aturan Tata Kelola Pariwisata Bali bisa kembali diterapkan. "Berkualitas artinya bagaimana kita menjaga Bali, baik budaya, alam, dan juga lingkungannya bisa berkelanjutan," jelas Pemayun.

Sementara itu, pengusaha rental motor di Canggu, Kuta Utara, Badung, menjerit mengaku keberatan karena larangan tersebut akan menghancurkan usaha warga lokal (warlok).

"Kami serasa berat dengan wacana itu dan rental sudah ada sejak lama. Mungkin pemerintah (menerapkan) dengan aturan, misalnya menertibkan turis yang sewa motor agar tertib," kata Ketut Suparwana, Senin (13/3/2023).



Simak Video "Kata Sandiaga Uno soal Larangan Bule Sewa Motor di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(BIR/gsp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT