Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun buka suara terkait wacana turis asing dilarang menyewa motor di Bali. Turis asing diminta untuk menggunakan transportasi dari agen perjalanan selama berada di Bali mulai tahun ini.
"(Peraturan) Itu ada di regulasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 Ayat 4 Huruf G. (Dari beberapa waktu lalu) Pergub ini tidak dilaksanakan secara optimal karena memang pandemi COVID-19," ujarnya, Selasa malam (14/3/2023).
Ia menuturkan urgensi dari penerapan kebijakan tersebut salah satunya karena maraknya turis asing yang ugal-ugalan di jalan raya dan tanpa memedulikan peraturan lalu lintas (lalin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata Tjok, Dispar Bali akan melakukan rapat dengan Polda Bali terkait teknis sosialisasi aturan tersebut kepada para pengusaha rental kendaraan di Bali.
"Sampai sekarang saya belum ada masukan dari rental kendaraan, tapi teman-teman di pariwisata sih sempat menanyakan seperti apa (kebijakan tersebut).," ungkapnya.
Ditanya terkait nasib pengusaha rental kendaraan di Bali, Tjok menyebut Pemerintah Bali hanya menginginkan pariwisata berkualitas dan bermartabat. Selain itu, Pergub 28 Tahun 2020 bertujuan menjaga keselamatan wisatawan.
"Pariwisata yang seperti itu dari hulunya sudah disiapkan Pak Gubernur lewat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali," katanya.
Menurutnya, segala upaya yang dilakukan tersebut juga bertujuan agar wisatawan di Bali dapat merasa nyaman dan aman selama berlibur. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun pariwisata yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020.
"Berkualitas artinya bagaimana kita menjaga Bali. Baik budaya, alam, dan lingkungannya sehingga bisa berkelanjutan," pungkasnya.
(nor/hsa)