Anggota Komite I Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan DPD Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) menyoroti kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster soal larangan turis asing menyewa motor. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat populis dan tidak mungkin bisa diterapkan dalam regulasi hukum Indonesia.
"Karena menurut Undang-Undang Lalu Lintas, para WNA tersebut diperbolehkan mengendarai kendaraan di Indonesia, asalkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional," kata AWK di Kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (17/3/2023).
Ia menilai akan terjadi penolakan secara nasional jika kebijakan Koster tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). "Sebab, kebijakan melalui perda haruslah masuk dahulu ke Kementerian Dalam Negeri untuk diverifikasi, dan hal itu otomatis bakal ditolak," terang senator DPD tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AWK pun menyarankan Koster untuk merapikan sistem berkendara bagi warga negara asing. Seperti menyeleksi turis yang mendapatkan SIM internasional secara online, serta merapikan izin bagi rental-rental motor yang kerap disewa turis.
"Jika kebijakan ini terlaksana, orang-orang asing yang datang ke Bali dengan visa resmi, bisa saja menggugat," pungkasnya.
Sebelumnya, Koster melarang turis menyewa motor saat pelesiran di Bali, buntut maraknya ulah bule melanggar lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, kerap ugal-ugalan, hingga memakai pelat nomor palsu.
"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster, Minggu (12/3/2023).
Koster menegaskan aturan tersebut akan tercantum dalam Pergub tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali, dan mulai diterapkan tahun ini. "Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Diterapkan mulai 2023," imbuh gubernur asal Buleleng tersebut.
(irb/BIR)