Disdukcapil Badung Blokir Data WN Ukraina, Bantah Ada Perekaman KTP

Disdukcapil Badung Blokir Data WN Ukraina, Bantah Ada Perekaman KTP

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 15 Mar 2023 21:32 WIB
Ilustrasi Status KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia)
Badung -

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa membantah warga negara (WN) Ukraina, Rodion Krynin melakukan perekaman KTP di Badung. Meski begitu, dia mengakui telah dilakukan pencetakan kartu keluarga (KK) atas nama Alexander Nur Rudi.

"Kami tidak ada lakukan perekaman itu, dan KTP sudah dikeluarkan di Denpasar. Sedangkan kami mengeluarkan KK di Badung atas proses Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Itu saja," beber Ngurah Arimbawa, Rabu (15/3/2023) malam.

Arimbawa membeberkan pencetakan KK di Badung berawal dari dokumen permohonan pindah Nur Rudi dari Denpasar ke Kabupaten Badung pada 22 November 2022. Tepatnya di Jalan Padma Nomor 2 Lingkungan Legian Kelod, Kecamatan Kuta, Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami verifikasi dengan kepala dusun di Legian dan memang benar yang bersangkutan mau pindah ke sana. Kalau bicara SOP (standar prosedur operasional), sudah sesuai mekanisme. Tapi yang krusial ini masalah KTP WNI," jelasnya.

Proses pencetakan KK itu menurut Arimbawa sudah sesuai mekanisme atau sesuai prosedur. Hanya saja, dokumen permohonan yang dipakai adalah data kependudukan yang tidak benar.

ADVERTISEMENT

"Ketika SKPWNI sudah dikeluarkan Disdukcapil Denpasar, sehingga kami wajib menindaklanjuti dengan KK. Tapi kami tidak pernah melakukan perekaman dan cetak KTP bule ini di Badung. Sudah jelas kalau cetak sudah tentu dia harus datang. Ini kan tidak ada," tandasnya.

Sejak kasus ini mencuat, Disdukcapil Badung langsung membatalkan penerbitan dokumen WN Ukraina itu. Pemblokiran dilakukan dengan melakukan verifikasi, berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

"Sekali lagi Kabupaten Badung hanya keluarkan KK saja sesuai SOP yang ada dan itupun kami sudah sampaikan ke pusat agar dibatalkan beberapa hari lalu," pungkasnya.

Halaman berikutnya: WN Ukraina Ber-KTP Bali Tersangka...

WN Ukraina Ber-KTP Bali Tersangka

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan Rodion Krynin sebagai tersangka. Pemilik KTP Bali itu kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan Rodion Krynin alias Alexandre Nur Rudi ditahan sesuai laporan polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali bertanggal 1 Maret 2023. "Laporan tersebut tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu," ungkap Satake Bayu, Selasa (14/3/2023).

Rodion Krynin yang memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, Satake Bayu mengatakan Rodion Krynin membuat KTP Bali sekitar Oktober 2022 melalui seorang calo. Rodion membayar sebesar Rp 31 juta untuk biaya pembuatan KTP dengan cara dicicil sebanyak dua kali. Setelah lunas, sekitar dua minggu kemudian calo dan WN Ukraina itu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Badung.

Menurut Satake Bayu, calo dan bule Ukraina itu ke Disdukcapil Kabupaten Badung untuk melakukan perekaman sidik jari, foto, dan rekam retina. Singkat cerita, calo itu menyerahkan beberapa dokumen kepada Rodion, yakni KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran pada 26 November 2022.

"Tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan visa tinggal kunjungan B.2.11 berlaku sampai 5 Desember 2022 dan sudah overstay lebih dari 60 hari," jelas Satake Bayu.

Halaman 2 dari 2
(iws/BIR)

Hide Ads