Hingga Akhir 2023, Tabanan Masih Perlu 700 Lebih Guru

Tabanan

Hingga Akhir 2023, Tabanan Masih Perlu 700 Lebih Guru

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 13 Mar 2023 22:00 WIB
Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama.
Foto: Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama. Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah memutuskan untuk mengoptimalkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menutupi kebutuhan tenaga pendidik atau guru SD dan SMP. Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan, sampai dengan 31 Desember mendatang, setidaknya masih diperlukan sekitar 700 lebih tenaga pendidik.

"Di Tabanan masih diperlukan sekitar 700 tenaga pendidik untuk menutupi kebutuhan sampai 31 Desember 2023 nanti," jelas Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama, seusai membuka Porjar Kecamatan Pupuan, Senin (13/3/2023). Ia menjelaskan, kekurangan tenaga pendidik dalam beberapa tahun terakhir ini dikarenakan banyak yang pensiun.

Persoalan serupa juga terjadi secara nasional sehingga pemerintah pusat menempuh kebijakan rekrutmen PPPK. Di Tabanan, sambungnya, rekrutmen PPPK tahap satu dan dua sudah dilakukan. Hasilnya, sebanyak 700 tenaga pendidik memperoleh penempatan dari total kebutuhan formasi awal sebanyak 1.458 orang.

"Di tahun ini, yang baru diumumkan masa prasanggahnya besok, ada 482 orang dari total formasi yang kami buka pada tahap tiga ini dengan P1 (prioritas 1) dan P3 (prioritas 3) sebanyak 550 orang," jelasnya. Darma Utama menyebutkan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan guru ini masih berlangsung.

Selain itu, Bupati Tabanan tengah berupaya untuk menutupi kebutuhan tenaga pendidik itu melalui kebijakan yang disediakan pemerintah pusat agar tidak mempengaruhi proses belajar mengajar. "Kekurangan kemarin per 31 Desember 2022 itu ada 1.225 orang. Kemudian terisi 482 orang. Sisanya ini juga akan tetap diusulkan lagi," tukasnya.

Ia menjelaskan rekrutmen PPPK menjadi satu-satunya opsi yang bisa dilakukan untuk menutupi kebutuhan guru dengan tetap mempertimbangkan usia dan masa pengabdian. Sebab, rekrutmen CPNS sesuai syarat dalam Undang-Undang ASN, pesertanya maksimal berusia 35 tahun.

"Bagaimana yang sudah mengabdi puluhan tahun, tapi usianya di atas 35 tahun. Kan mereka tidak akan dapat kesempatan. Jadi PPPK opsinya. Perlakuannya sama dengan ASN. Berhak memperoleh serdik (sertifikat pendidik), berhak memperoleh jabatan fungsional. Satu saja kekurangan PPPK, tidak dapat pensiunan," pungkasnya.


(efr/iws)

Hide Ads