Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali mendorong sanksi yang memberikan efek jera bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja ilegal di Pulau Dewata. Hal ini menyusul maraknya bule yang menyalahi aturan izin tinggal dengan mencari uang di Bali.
"Usul kami, sanksi efek jera itu penting agar kejadiannya tak akan berulang terus dan karena kami juga tidak bisa memantau mobilitas individu," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan, Jumat (10/3/2023).
Efek jera yang dimaksud, sambung dia, bisa diformulasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kebijakan terkait di daerah yang terdampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Disnaker Bali, pada 2022 lalu, tercatat ada tenaga kerja asing (TKA) di Bali sebanyak 601 orang. Sementara, yang telah melakukan perpanjangan TKA ada 36 orang. TKA ini lebih banyak bekerja di sektor hospitality.
Terkait TKA ilegal, Setiawan bersama dengan OPD turut berpartisipasi dalam satgas yang dibentuk oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas mengawasi dan melakukan tata kelola pariwisata.
"Bagi masyarakat jika menemukan WNA yang bekerja ilegal di Bali juga bisa melaporkan kepada kami melalui stand melapor, dan sistem pelaporan online. Nantinya ini yang juga akan kami akan sebar luaskan," terangnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan temuannya kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Imigrasi, dan OPD lainnya.
"Artinya semua akses akan terbuka. Nanti tim kami yang akan menginventarisir dan merespons cepat sesuai dengan yang ditemukan di lapangan," imbuhnya.
(BIR/iws)