Ada Puluhan Perda di Tabanan Belum Dijabarkan ke Dalam Perbup

Ada Puluhan Perda di Tabanan Belum Dijabarkan ke Dalam Perbup

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 09 Mar 2023 06:26 WIB
Rapat kerja antara DPRD dan Pemkab Tabanan soal perda yang belum dijabarkan lewat perbup, Rabu (8/3/2023).
Rapat kerja antara DPRD dan Pemkab Tabanan soal perda yang belum dijabarkan lewat perbup, Rabu (8/3/2023). (Dok. Istimewa).
Tabanan -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta pihak eksekutif menindaklanjuti puluhan peraturan daerah (perda) yang belum dijabarkan dalam peraturan bupati (perbup).

Dalam rapat kerja antara DPRD dan Pemkab Tabanan pada Rabu (8/3/2023), setidaknya ada 43 perda yang belum dijabarkan ke dalam perbup.

"Kebetulan dalam waktu dekat ini, kami berinisiatif mau buat perda perparkiran dan desa presisi. Setelah kami cek, banyak (perda) yang belum ada perbupnya," ungkap Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga seusai rapat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, DPRD Tabanan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan yang bersinggungan langsung dengan perda tersebut.

"Kalau memang masih diperlukan perda tersebut dan perlu dijabarkan dengan perbup, tolong ditindaklanjuti," terang Dirga.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan perkiraan awal ada 43 perda yang perlu ditinjau memerlukan perbup atau tidak. "Ada yang tidak perlu perbup, tapi ada juga yang perlu," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan I Gede Nyoman Mardiana mengaku akan mengevaluasi keberadaan puluhan perda yang belum dijabarkan ke dalam perbup tersebut.

"Akan kami evaluasi (jumlahnya). Yang 43 (perda) itu masih sumir dan perlu divalidasi lagi. Kalau sesuai catatan kami memang ada yang sejak 2010," imbuh Mardiana.

Sebab, sambungnya, ada beberapa perda yang memang tidak perlu dijabarkan dengan perbup. Tapi ada juga yang perlu, hanya saja perdanya harus direvisi terlebih dulu sebelum dibuatkan perbup.

Yang pasti, saat ini fokusnya merevisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Karena konsekuensinya, kalau sampai 2024 tidak ada (revisi), pemerintah daerah tidak bisa pungut pajak daerah dan retribusi," pungkasnya.




(BIR/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads