Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyoroti aksi nyeleneh yang dilakukan sejumlah warga negara asing (WNA) saat berkendara di Pulau Dewata. Karenanya, DPRD Bali mendukung kepolisian menindak tegas turis asing pelanggar lalu lintas.
"Memang seharusnya itu dari kepolisian harus menertibkan, terutama WNA yang melanggar daripada rambu lalu lintas," kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama saat dihubungi detikBali, Rabu (8/3/2023).
Polda Bali sebelumnya mencatat ada 147 bule yang terciduk kepolisian karena beberapa kesalahan seperti tidak memakai helm, memakai pelat nomor modifikasi hingga tidak membawa Surat Izin Mengendarai (SIM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kita membiarkan itu menjadi kecemburuan, sorotan pada masyarakat luar," terang Budi Utama.
Namun, politikus PDI Perjuangan itu menambahkan deportasi hanya menjadi solusi terakhir untuk WNA yang melakukan pelanggaran.
"Belum sampai sejauh itu (deportasi). Nanti kan dilihat itu tingkat kesalahannya. Kalau umpama kesalahannya surat kurang lengkap, itu kan ada data UU Lalu Lintas udah ada itu. Kalau tidak pakai helm, dendanya sekian. Tidak sejauh itu," tuturnya lagi.
Terkait turis yang menyalahgunakan visa, ia meminta pihak Imigrasi untuk menindak tegas. "Ya inilah kesiapan Imigrasi. Karena itu kan sudah tercatat, sudah online kalau itu visa kunjungan jangan dipakai visa untuk bekerja," lanjutnya.
Selain itu, Budi Utama juga mengimbau kepada pelaku pariwisata, seperti pihak hotel, pemilik rental motor untuk menyosialisasikan aturan berkendara.
"Paling tidak itu bisa memberikan edukasi kepada WNA," tandasnya.
(BIR/irb)