Buntut Ulah Turis Asing, Pemprov Data Rental Motor-Mobil di Bali

Buntut Ulah Turis Asing, Pemprov Data Rental Motor-Mobil di Bali

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 08 Mar 2023 18:28 WIB
Polda Bali menggandeng Ditjen Imigrasi untuk memberi sanksi kepada WNA yang kerap melanggar lalu lintas dengan ancaman deportasi.
Ilustrasi. Pemprov Bali melakukan pendataan rental kendaraan bermotor menyusul kabar maraknya turis asing berbisnis penyewaan sepeda motor. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pendataan rental kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil, menyusul kabar maraknya turis asing berbisnis penyewaan sepeda motor. Hal itu ilegal, mengingat menyalahi aturan izin tinggal.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengaku telah berkoordinasi sejak awal Maret 2023 dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk melakukan pendataan rental kendaraan bermotor.

"Pendataan ini berkaitan dengan sudah atau belumnya rental itu memiliki izin karena rental ini kan seperti usaha rumahan. Mereka harus mengikuti perizinan KBLI penyewaan karena kalau mereka berusaha ya harus punya izin," ujarnya, Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pendataan itu, Samsi menyebut pemilik rental juga diminta agar menyosialisasikan kepada penyewa kendaraan, khususnya turis agar dapat mengikuti peraturan yang ada, misalnya dalam hal atribut berkendara seperti helm.

"Ini aturan yang sifatnya nasional dan universal yang mana di seluruh negara memberlakukan hal yang sama. Jadi, tidak ada alasan bagi mereka (turis) untuk melakukan sesuatu hal yang tidak bisa mereka lakukan di negaranya sendiri," tutur Samsi.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkap bahwa kasus turis yang menyewakan kendaraan secara ilegal telah ditangani oleh Polda Bali. Termasuk, dengan turis yang menyewakan jasa berlatih berkendara secara ilegal.

"Pemilik rental (warga lokal) juga sudah kami minta untuk menyampaikan informasi kepada turis tentang bagaimana berkendara yang baik. Harus memakai helm, mengenakan busana yang sesuai dengan tatanan di Bali. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang enak dilihat saat di jalan raya," terang dia.

Ia juga berharap dengan pemeriksaan atau pendataan rental kendaraan dan berbagai imbauan kepada pemilik rental kendaraan lokal tersebut nantinya mampu meminimalisir kejadian-kejadian turis yang menyewakan kendaraan secara ilegal di Bali.

Selain itu, kata Tjok, dalam memaksimalkan imbauan kepada turis untuk disiplin dalam berkendara, Dinas Pariwisata melalui GIPI Bali akan segera melakukan pemasangan baliho berisikan imbauan.

Adapun tiga daerah yang dijadikan fokus pemasangan baliho imbauan tersebut, yakni Gianyar, Denpasar, dan Badung.




(BIR/irb)

Hide Ads