Tak Pakai Helm dan Motor Tanpa Pelat Nomor, Bule Rusia Ditilang di Sanur

Denpasar

Tak Pakai Helm dan Motor Tanpa Pelat Nomor, Bule Rusia Ditilang di Sanur

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 07 Mar 2023 12:23 WIB
Bule Rusia berinisial A ditilang oleh polis saat melintas di simpang Jalan By Pass Ngurah Rai-Pantai Matahari Terbit, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: Bule Rusia berinisial A ditilang oleh polis saat melintas di simpang Jalan By Pass Ngurah Rai-Pantai Matahari Terbit, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial A ditilang oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan. Bule itu ditilang saat melintas di simpang Jalan By Pass Ngurah Rai-Pantai Matahari Terbit, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan polisi melakukan penilangan terhadap WNA Rusia itu pada Minggu (5/3/2023). Bule itu ditilang lantaran tidak memakai helm dan motor tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, selain tidak menggunakan helm dan tidak memasang pelat nomor, WNA asal Rusia tersebut juga tidak dilengkapi identitas diri maupun surat-surat kendaraan. Sehingga kami berikan tindakan tilang dengan mengamankan sepeda motor tersebut," kata Teja kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bule Rusia itu tinggal di kawasan hotel Nusa Dua. Menurut pengakuannya, bule tersebut mendapatkan sepeda motornya dengan menyewa pada salah satu rental di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Untuk diketahui, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memerintahkan seluruh jajarannya menindak para wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar lalu lintas. Belakangan sering viral di media sosial (medsos) tingkah laku turis asing di jalanan melanggar aturan. Terbaru, marak menggunakan pelat kendaraan modifikasi.

Menurut Kapolda, jangan sampai kalau pelanggaran-pelanggaran tersebut dibiarkan, nantinya menjadi suatu hal yang dianggap benar.

"Karena itu saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh Polres, tidak hanya Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi semua wilayah," terang Putu Jayan selepas mengikuti acara Melaspas Pura Besakih di Karangasem, Senin (6/3/2023).

Jayan juga meminta pemilik rental motor untuk mengingatkan turis asing yang menyewa motor. Terkait itu, Polda Bali juga telah membuat edaran persyaratan peminjaman motor.

"Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti mengendarai motor harus pakai helm, dan termasuk pelat nomor," kata Jayan.

Kapolda menjelaskan kasus pelat nomor menyalahi aturan sebenarnya cukup sering ditangani dan diambil tindakan tegas.

"Kami tangkap, kami sita kendaraannya," terang Jayan.




(nor/gsp)

Hide Ads