Aksi turis asing mengendarai motor sewaan berpelat modifikasi bukan pelat nomor polisi (nopol) tengah ramai dibincangkan. Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali membantah pelat motor melanggar aturan itu disediakan rental.
Menurut Penasihat Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali I Made Wira Atmaja, menjadi hal konyol bagi penyedia rental atau sewa kendaraan untuk melanggar aturan lalu lintas. Ia memastikan para pemilik rental kendaraan tidak akan memberikan motor atau mobil dengan pelat palsu maupun modifikasi.
"Kalau ada artinya mereka berani mencari perkara, berani bermasalah. Bayangkan kita mau dikorbankan untuk berurusan dengan hukum, siapa yang mau kan? Setahu saya rental di Bali, khususnya Bali selatan tidak ada begitu," kata Wira Atmaja, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pemilik rental motor lokal tidak menyediakan paket apapun terkait permintaan modifikasi pelat nomor polisi menjadi nama orang atau nama penyewa. Ia menduga, modifikasi pelat dilakukan si penyewa lalu memasangnya sendiri.
"Itu tujuannya apa? Kami di perhimpunan rental Bali taat hukum. Kami justru sinergi dengan kepolisian untuk urusan edukasi berkendara untuk costumer. Apa mungkin ada rental punya orang asing yang begitu?" sentilnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti, Senin (6/3/2023) sore menegaskan tidak menemukan pelanggaran berkaitan dengan pemakaian pelat modifikasi pada motor atau mobil selama patroli. Terkait pelat nopol, polisi sudah menilang kendaraan tanpa pelat nopol.
"Kalau tanpa pelat, ada (ditemukan). Kami berikan penindakan berupa tilang. Kalau terkait yang viral, kami sudah hunting serta patroli, kami belum menemukan pelanggaran itu. Hal ini pun jadi penekanan kami ke anggota yang patroli, tapi belum kami temukan pelanggar pelat nama-nama itu," ungkap Meipin.
Dia menjelaskan, penyedia rental motor di Badung sudah diimbau agar menerima penyewa secara selektif serta memberi tahu penyewa agar tertib berkendara dan menaati aturan lalu lintas. Agar dipastikan juga yang menyewa sudah cakap berkendara.
"Motor yang disewa juga standar, kondisi baik, surat lengkap. Penyedia rental wajib meminta salinan paspor dan salinan SIM-nya. Pengendara ini wajib diberi tahu terkait aturan lalu lintas. Makanya perlu pasang stiker bentuk rambu dan itu dijelaskan sebelum menyerahkan kendaraan," pungkas Meipin.
(hsa/gsp)