DPRD Provinsi Bali buka suara soal dugaan maraknya warga negara asing (WNA) yang bekerja di Bali tanpa izin. Anggota Komisi IV I Made Rai Warsa menegaskan para turis asing yang bekerja secara ilegal harus taat pada peraturan.
"Utamanya UU Ketenagakerjaan yang baru. Kapasitas mereka di Bali berwisata atau apa. Lihat visa," katanya melalui pesan singkat kepada detikBali, Kamis (2/3/2023).
Politikus Partai PDI Perjuangan itu juga meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan visa yang dilakukan turis asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya melihat dulu persoalan riil lapangan. Kalau itu melanggar UU, ya pemerintah harus menindak," terang Rai Warsa.
Secara khusus, Rai Warsa berharap Pemprov Bali untuk mendata berapa banyak turis yang ada di Bali.
"Disnaker harus mendata bener TKA. Juga dikoordinasikan dengan instansi terkait," ucap anggota dewan yang mantan jurnalis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, diduga banyak WNA yang bekerja secara ilegal di Bali. Padahal, mereka hanya memegang visa kunjungan.
Akun Instagram anonim @moscow_cabang_bali menerima lebih dari 100 pengaduan warganet perihal WNA atau bule yang bekerja secara ilegal di Bali. Akun anonim itu sudah diikuti lebih dari 10.900 pengikut (followers).
Kepada detikBali, Rabu (1/3/2023), admin Moscow cabang Bali mengaku akun terbentuk sejak 10 Februari 2023. Awalnya, ia hanya iseng-iseng saja menerima laporan masyarakat.
"Sejak hari pertama akun ini dibuat, sudah banyak sekali laporan. Awalnya iseng-iseng, karena kami terlalu sering mendapatkan iklan berbahasa Rusia. Akhrnya, saya memutuskan mendokumentasikan secara sarkas," ungkapnya via direct message, Rabu (1/3/2023).
(hsa/gsp)