1 Desa Adat di Tabanan Tidak Gelar Bulan Bahasa Bali, MDA Beberkan Alasan

1 Desa Adat di Tabanan Tidak Gelar Bulan Bahasa Bali, MDA Beberkan Alasan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 02 Mar 2023 03:26 WIB
Patengen Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan, Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitrani. (chairul amri simabur/detikBali)
Patengen Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan, Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitrani. (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan -

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sebanyak 21 desa adat tidak menggelar rangkaian Bulan Bahasa Bali 2023. Salah satu desa adat yang tidak menggelar peringatan Bulan Bahasa Bali ternyata berada di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yakni Desa Adat Karadan.

"Di Tabanan sudah semua melaksanakan (rangkaian Bulan Bahasa Bali). Cuma satu yang tidak bisa melaksanakan," kata Patengen Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitrani, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan Desa Adat Karadan tidak bisa menggelar perayaan Bulan Bahasa Bali 2023 karena pada waktu yang sama sedang proses pergantian bendesa adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena lagi proses pergantian prajuru (pengurus desa adat). Jadi di saat yang belum ada pihak yang bisa melaksanakannya," imbuhnya.

Mantan Kepala UPTD Museum Subak Tabanan ini menyebutkan perayaan Bulan Bahasa Bali merupakan kegiatan wajib bagi 349 desa adat di Tabanan. Hanya saja proses pergantian prajuru Desa Adat Karadan juga memerlukan waktu yang cukup lama.

ADVERTISEMENT

"Seperti sosialisasi pararem, aturan adat, dan sebagainya," ujarnya.

Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Bulan Bahasa Bali 2023, sebanyak 348 desa adat di Tabanan telah menggelarnya. Begitu pelaksanaannya tuntas, masing-masing desa adat membuat laporan langsung ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Tabanan.

"Jadi di Tabanan hanya satu (desa adat) saja yang tidak (bisa) melaksanakan Bulan Bahasa Bali. Dan (kondisi) ini juga sudah dilaporkan ke Majelis Desa Adat Provinsi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hampir seluruh desa adat di Bali telah menggelar rangkaian Bulan Bahasa Bali di masing-masing wilayahnya. Dari 1.493 desa adat, sebanyak 97 persen sudah melaksanakan agenda tahunan untuk pelestarian aksara, bahasa, dan sastra Bali itu.

Koster meminta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk memanggil desa adat yang tidak melaksanakan Bulan Bahasa Bali. Menurutnya, desa adat yang tidak menggelar Bulan Bahasa Bali perlu diinterogasi.

"Nanti Kadis PMA panggil desa adatnya ini. Coba didata 21 desa adat ini di mana dan dari kabupaten/kota mana. Pak Kadis panggil, interograsi langsung kenapa tidak melaksanakan Bulan Bahasa Bali," kata Koster saat menutup Bulan Bahasa Bali V di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Selasa (28/2/2023).




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads