Modus WN Suriah Bikin KTP Denpasar, Ubah Nama Jadi Agung Santoso

Modus WN Suriah Bikin KTP Denpasar, Ubah Nama Jadi Agung Santoso

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 20 Feb 2023 22:19 WIB
Paspor dan KTP WN Suriah yang ditangkap Imigrasi.
Foto: Paspor dan KTP WN Suriah yang ditangkap Imigrasi. (Istimewa)
Denpasar -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah ditangkap petugas Imigrasi bersama pasangannya, WN Filipina lantaran melanggar aturan keimigrasian. WN Suriah tersebut bernama Mohamad Zghaib. Terungkap dia memalsukan identitas untuk memperoleh e-KTP dengan alamat Denpasar, Bali.

Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Juli Artabrata mengungkapkan Zghaib memiliki KTP asli dengan nama Agung Nizar Santoso. Untuk itu, Disdukcapil segera mengajukan pembatalan dokumen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui, sebelumnya Zghaib yang tinggal kumpul kebo dengan wanita Filipina didatangi petugas Imigrasi ke sebuah kos elite di Pemogan, Denpasar Selatan. Setelah dicek, ternyata Zghaib memalsukan identitas, termasuk mengubah nama. Temuan ini pun dilaporkan ke Disdukcapil Kota Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kami sudah ajukan ke pusat ini masih menunggu belum ada balasan, kami benar-benar kecolongan," ungkap Juli dihubungi Senin (20/2/2023),

Menurut Juli, permohonan pembuatan KTP diajukan pada September 2022 dengan alamat Banjar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

"WNA itu mengajukan permohonan sebagai penduduk putus rentan khusus WNI artinya dia menyembunyikan identitas aslinya padahal dia sudah punya paspor," ujar Juli.

Dijelaskan lebih lanjut, pengajuan itu dilakukan online. Zghaib pun memenuhi semua persyaratan pengajuan KTP. Antara lain, pernyataan dari kepala dusun dan kartu keluarga (KK). Zghaib dimasukkan ke dalam KK pemilik kos yang bernama I Ketut Suteyer.

Setelah dia mendapatkan KK, Zghaib mengajukan pisah KK hingga mengajukan permohonan membuat KTP sendiri. Zghaib juga mengajukan permohonan pembuatan akta lahir.

"Artinya semua persyaratan sudah dilengkapi dan kami pun sudah melaksanakan cek iris mata," beber Juli.

Saat diperiksa iris matanya, hasilnya data WNA tersebut tidak ada. "Kami merasa kecolongan karena dia daftar online," lanjut Juli.

Berkaca dari kasus tersebut, Disdukcapil Kota Denpasar berencana memperketat sistem pendaftaran online.

"Kami estafet segera tutup pembatalan dokumen yang kami terbitkan dan kami laporkan ke kepolisian terkait pemalsuan dokumen, kami juga sudah panggil rekanan untuk bekerja lebih cermat lagi," urainya.




(hsa/iws)

Hide Ads