Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Z (31), ditangkap di kos-kosan di Denpasar. Ia ditangkap karena dugaan memalsukan identitas dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan Tim Pora menciduk Z pada Kamis (16/2/2023).
"Minggu lalu kami mendapat info dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) ada warga negara Suriah yang memiliki kartu identitas Indonesia. Oleh karena itu, kami Tim Pora yang di dalamnya ada Imigrasi, Polri, kejaksaan, BAIS dan BIN menangkap yang bersangkutan di seputar Denpasar," tutur Baron di Nusa Dua, Badung, Bali Minggu (19/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, Z yang tinggal di kos-kosan di Denpasar ini sedang bersama pacarnya yang berkebangsaan Filipina.
"Ia sedang bersama pacarnya. Tapi nggak ada hubungannya, yang kami tangkap ya cuma satu orang, yaitu Z," lanjutnya.
Z diketahui masuk ke Bali dengan menggunakan visa on arrival (VoA) tujuan wisata. Nah, di KTP tertera namanya.
Terkait dugaan indikasi bekerja di Bali lantaran memiliki KTP, Baron menegaskan bahwa Tim Pora masih melakukan penyelidikan.
"Dia punya KTP atas nama dia sendiri sampai sekarang belum ada indikasi dia bekerja di sini. Makanya nanti kami minta keterangan Dukcapil," tandasnya seraya mengungkap bahwa peristiwa ini baru kali pertam terjadi.
Saat ini, ia menambahkan Z sedang dalam proses penyelidikan. "Akan kami limpahkan ke Polri karena ini tindak pidana umum mendapatkan KTP," tandas Baron.
(BIR/iws)