Provinsi Bali mencatat 690 kasus rabies sepanjang 2022. Untuk mengantisipasi tingginya kasus rabies, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali kini memiliki dua ribu vial vaksin antirabies (VAR).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom mengatakan stok VAR untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali sudah mencukupi.
"VAR sudah kami sebar. Seperti di Denpasar sudah punya 9 ribu VAR. Kalau VAR yang kami punya untuk darurat saja dan kalau kurang nanti akan dimintakan ke Kemenkes," kata Anom ketika dihubungi Sabtu (11/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika seseorang terkena gigitan anjing diperlukan vaksin VAR minimal dua kali. Sementara jika anjing yang menggigit tersebut kemudian mati setelah menggigit, maka orang yang tergigit diharuskan mendapat empat kali vaksin.
"Jadi, hari pertama, ketiga, ketujuh, dan ke-14 harus divaksin. Kalau sudah disuntik 4 kali yakin tidak akan rabies. Dan vaksin ini juga gratis asal ke fasilitas kesehatan milik pemerintah," ujarnya.
Anom mengatakan jika seseorang tergigit anjing, maka dianjurkan untuk segera mencuci bekas gigitan dengan air sabun dan air mengalir.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian cairan alkohol dan langsung menuju fasilitas kesehatan agar segera mendapatkan VAR.
"Kasus meninggal dunia karena terlambat disuntik karena kalau sampai dua bulan pascatergigit tidak disuntik maka akan timbul gejala mulai takut cahaya, takut keramaian, takut air dan itu sudah fatal," kata Anom.
Terkait upaya menanggulangi kasus rabies tersebut, Anom mendorong agar desa adat di Bali segera memiliki pararem. Terlebih masyarakat Bali cenderung lebih menaati peraturan adat tersebut.
(hsa/irb)