Komposisi kursi anggota DPRD Badung yang bertambah adalah Kecamatan Mengwi (Dapil Badung 1), Abiansemal (Badung 2), Kuta Utara (Badung 6) masing-masing satu kursi; serta Kecamatan Kuta Selatan (Badung 4) dua kursi.
Sedangkan Dapil Petang tetap tiga kursi dan Kecamatan Kuta lima kursi. Ini mengacu data sesuai output di Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), yang mana muncul rancangan enam dapil sesuai data kependudukan setiap kecamatan.
"Jumlah 45 kursi di Badung ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. Ini mengacu jumlah penduduk Badung yang bertambah berdasarkan agregat kependudukan per semester II tahun 2022 mencapai 517.969," ungkap Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, dasar hukum alokasi kursi adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 500 ribu orang sampai 1 juta orang, dapat alokasi 45 kursi.
Sementara itu, jumlah Dapil Badung pada Pemilu 2024 tetap sesuai jumlah kecamatan yang ada, yakni enam dapil. Kayun sapaan akrabnya, mengakui ada rancangan perubahan menjadi lima dapil berdasarkan aplikasi Sidapil.
"Tetapi saat rancangan itu disampaikan, beberapa pihak, peserta menginginkan tetap enam dapil sesuai jumlah kecamatan di Badung. Sesuai tahapan dilakukan uji publik sampai ditetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023," jelasnya.
Saat ini KPU Badung juga tengah memantapkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) mulai 12 Februari 2023. "Pada 14 Februari mendatang, kami akan sosialisasi serentak satu tahun menyongsong Pemilu 2024," pungkas Kayun.
(irb/gsp)