Jumlah alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten Jembrana pada Pemilu 2024 masih sama, yakni sebanyak 35 kursi. Namun, ada pergeseran satu kursi dari dapil IV Kecamatan Mendoyo ke dapil I Kecamatan Negara.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan dasar penyusunan rancangan dapil sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Begitu juga, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Tahapan Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 terkait Penataan Dapil termasuk keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 terkait Jumlah Kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai penataan dapil serta perubahan jumlah kursi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," papar Tangkas, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Ia melanjutkan sudah menerima peraturan KPU RI tersebut, dan secara umum dapil tidak ada perubahan dan jumlahnya sebanyak 5 dapil sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana, serta total sebanyak 35 kursi.
"Memang jumlah kursi tetap, namun perubahan alokasi kursi terjadi di dapil I dan dapil IV," ungkap Tangkas.
Dari pergeseran kursi yang ada di dua dapil di Jembrana, yakni dapil I Kecamatan Negara mendapatkan tambahan satu kursi menjadi 11 kursi. Kemudian, dapil IV Kecamatan Mendoyo dari delapan kursi menjadi hanya tujuh kursi.
"Sementara, tiga dapil lainnya masih tetap di antaranya dapil II Kecamatan Melaya tujuh kursi, dapil III Kecamatan Pekutatan tiga kursi dan dapil V Kecamatan Jembrana tujuh kursi," terang Tangkas.
Tangkas menjelaskan penataan dapil dan perubahan alokasi kursi sudah sesuai dengan tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Jembrana.
Awalnya, tahap penyusunan dapil dan alokasi kursi berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) semester I 2022. Karena dalam DAK2 jumlah penduduk Jembrana sebanyak 325.879 jiwa, maka jumlah kursi tetap 35 kursi.
"Setiap dapil dibagi berdasarkan jumlah kecamatan tidak sama jumlah penduduknya, maka jumlah alokasi kursi juga tidak akn sama setiap dapil yang ada," imbuh Tangkas.
Ia menambahkan saat melaksanakan uji publik terkait penataan dapil pada Desember 2022, seluruh partai politik mengusulkan jumlah alokasi kursi tetap seperti pada pemilu 2019.
Namun, karena pertumbuhan penduduk yang sangat pesat di kecamatan Negara atau dapil I, sehingga potensi dapil lainnya berkurang.
(BIR/iws)