Desa Adat Buleleng Didesak Susun Aturan Cegah Rabies

Desa Adat Buleleng Didesak Susun Aturan Cegah Rabies

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 31 Jan 2023 22:22 WIB
Tim vaksinator Kabupaten Jembrana saat melakukan vaksinasi emergency di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Tim vaksinator Kabupaten Jembrana saat melakukan vaksinasi emergency di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. (Dok. Istimewa)
Buleleng -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng meminta Desa Adat Buleleng segera menyusun pararem atau aturan adat terkait anjing peliharaan warga. Tujuannya, demi mencegah dan menekan angka penyebaran rabies.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se-Kabupaten Buleleng di bawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). Dari koordinasi tersebut, pemangku kepentingan memastikan pararem tersebut dapat rampung setelah Hari Raya Nyepi.

"Ketua MDA di masing-masing kecamatan dan kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi," ungkap Wisandika, dalam keterangan yang diterima detikBali, Selasa (31/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pembuatan pararem, ia mengakui memakan waktu yang tidak sedikit. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat, sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali sampai kesepakatan tercapai.

Selain itu, sambung Wisandika, pada awal tahun ini desa adat juga disibukkan menjelang Hari Raya Nyepi, termasuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.

Saat ini, sudah ada dua desa adat yang telah menerapkan pararem rabies, yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. Dua desa adat ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lain yang sedang memroses pararemnya masing-masing.

Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing, seperti pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.

Aturan yang berbeda pada tiap desa adat biasanya ada pada penerapan sanksi bagi pelanggar. "Misalnya, Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing," jelasnya.

"Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkit rabies, maka diwajibkan menanggung biaya pengabenan," pungkasnya.




(BIR/irb)

Hide Ads