Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut pleidoi atau nota pembelaan Bripka Ricky Rizal tidak berdasar hukum. Jaksa pun meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
"Karena dalil pembelaan penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil yang dikemukan dalam pleidoinya," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023), dilansir dari detikNews.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan dan menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. "Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meminta hakim memutuskan perkara pembunuhan berencana Yosua dengan keadilan. Hakim diminta untuk menolak seluruh pleidoi Ricky.
"Bahwa terhadap hal-hal lain yang termuat dalam pleidoi penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik JPU, maka penuntut umum sampaikan tanggapan penasihat hukum telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dari surat tuntutan, selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan majelis hakim, dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," tegas jaksa.
Sebelumnya, Ricky telah mengajukan pleidoi. Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan jaksa. "Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya," kata Ricky, Selasa (24/1/2023).
"Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," sambungnya.
Ricky mengatakan tidak pernah mengawasi Yosua selama di rumah Magelang dan Duren Tiga. Ricky menyebut dia tidak memiliki kekuatan super memastikan keberadaan Yosua di setiap sudut rumah Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua. Jaksa meyakini Ricky terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(irb/nor)