Keluh Kesah Sopir Truk Beli Solar Subsidi

Round Up

Keluh Kesah Sopir Truk Beli Solar Subsidi

tim detikBali - detikBali
Jumat, 27 Jan 2023 07:50 WIB
Suasana pengisian BBM solar di SPBU Kapal, Badung, Kamis (26/1/2023). (Agus Eka)
Suasana pengisian BBM solar di SPBU Kapal, Badung, Bali, Kamis (26/1/2023). Foto: Agus Eka/detikBali
Bali -

Sopir truk mengeluhkan aturan pembelian solar bersubsidi menggunakan QR code. Menurut mereka aturan ini merepotkan dan ribet.

Seperti diungkapkan Adi Kusuma Suroso (35), sopir truk pasir yang tinggal di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Ia menyebut pembelian solar subsidi menggunakan QR code itu merepotkan.

"Ya dibilang ribet, ya ribet. Tapi buat kepentingan bersama, biar subsidinya lebih tepat sasaran, jadi ya ikuti saja prosedurnya," katanya, Kamis (26/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ia tetap menyempatkan untuk mengurus QR code di help desk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kamis (26/1/2023). Ia membawa syarat antara lain KTP, STNK/PKB, buku KIR, dan foto kendaraan.

"Mengurusnya sih tidak lama. Kalau tidak salah cuma 15 menitan. Cuma perlu waktu dua sampai lima hari, baru bisa pakai barcode (QR code) buat beli (solar subsidi)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama dikeluhkan sopir truk Wayan Tama. Ia mengaku aturan tersebut ribet, dan kini ia hanya mendapatkan jatah 20 liter solar subsidi karena kendaraan belum terdaftar.

"Menurut saya sekarang semakin ribet. Saya tidak ngerti aturan apa lagi," ketus sopir pengangkut batu bolder seusai mengisi solar di SPBU 54.803.08 Jalan Raya Kapal, Kecamatan Mengwi.

Selain Tama, sopir toko bangunan, Rizki juga mengaku hanya bisa membeli solar subsidi 20 liter per hari karena tidak memiliki QR code. Ia enggan mengurus itu. "Ya itu urusan bos nanti," katanya.

Pertamina mulai menguji coba pembelian solar bersubsidi dengan quick response (QR) code, Kamis (26/1/2023). Meski dikeluhkan sopir truk, pihak SPBU mengaku penerapan aturan ini tidak menimbulkan masalah berarti, apalagi sampai terjadi antrean, karena sudah banyak kendaraan yang memiliki QR code.

Hal ini dibenarkan petugas SPBU Kapal bahwa sebagian besar sopir angkutan penumpang, barang maupun pribadi telah memperoleh solar lebih dari kuota minimal atau 20 liter. Sedangkan sopir yang belum memiliki barcode, melakukan pendaftaran di gerai help desk SPBU.

SPBU di Jalan GatotSubroto Timur Denpasar juga mengklaim tidak ada keluhan hari pertama penerapan QR code. Pasalnya, peraturan QR code sudah disosialisasikan jauh sebelumnya.

Sebagai informasi, para pemilik kendaraan atau sopir truk harus mendaftar di aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan solar subsidi. Saat proses pendaftaran, siiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dan menyertakan foto kendaraan.

Setelah teregistrasi, mereka akan mendapatkan QR code yang bisa digunakan untuk membeli solar subsidi. Untuk mempermudah pembelian solar, sopir bisa mencetak QR code tersebut. Sedangkan bagi yang tidak mendaftarkan diri hanya mendapat kuota solar subsidi 20 liter per hari.

"Pendaftaran bisa dibantu help desk yang ada di SPBU. Nanti setelah selesai pendaftaran, konsumen tinggal menunggu QR code yang dikirim ke email mereka," kata Sales Branch Manager I Bali Arnaldo Andika Putra di Denpasar, Rabu (25/1/2023).

Penerapan QR Code saat pengisian solar itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020/Mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Terbaru. Hal itu bertujuan memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, pembelian solar untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Kemudian, pembelian solar untuk angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads