Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggenjot vaksinasi hewan penular rabies (HPR) agar bisa rampung Maret 2023. Saat ini persentase vaksinasi baru mencapai 85 persen dari total populasi HPR khususnya anjing sebanyak 51.936 ekor.
Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Buleleng I Made Sumiarta mengatakan vaksinasi HPR terus digencarkan. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit rabies.
Ditargetkan Maret sudah mencapai 100 persen anjing yang memperoleh vaksin. "Pelaksanaan vaksinasi rabies sudah optimal hingga sekarang, sudah mendekati 100 persen," kata Kadistan Kabupaten Buleleng I Made Sumiarta saat dikonfirmasi detikBali, Senin (23/1/2023).
Menurutnya target tersebut bisa tercapai karena telah diimbangi dengan sosialisasi pembentukan Peraturan Desa (Perdes) dan Pararem. Perdes dan Pararem itu sudah dibuat di 47 Desa di Buleleng.
Diharapkan juga pada Maret mendatang, seluruh desa telah tuntas membuat perarem. Perarem tersebut nantinya berkaitan dengan Tim Siaga Rabies (Tisira) untuk membantu penanganan rabies di masing-masing wilayah.
"Kami bisa mencegah terjadinya rabies di suatu wilayah desa dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat melalui Tisira yang sudah dilaksanakan di Desa Mayong. Semoga ke depan bisa menjadi role model untuk bisa direaplikasikan di desa-desa yang lain di Buleleng," jelasnya.
Sumiarta mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan apabila melihat gejala rabies pada hewan peliharaan ataupun hewan liar. Masyarakat juga diminta jangan ragu untuk memberikan vaksin terhadap hewan peliharaan karena semua pelayanan diberikan secara gratis.
"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat di Buleleng agar ikut serta mendukung gerakan vaksinasi massal ini agar cepat tercapai Buleleng yang bebas rabies. Bagi yang memiliki hewan peliharaan tidak perlu ragu untuk memvaksinasi karena semuanya gratis di Puskeswan," tukasnya.
Untuk diketahui pada Desember 2022, Pemkab Buleleng kedatangan perwakilan dari Kemenkes dan diterima langsung oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Pertemuan ini membahas tentang penanganan rabies yang mengakibatkan 13 warga meninggal dunia. Pemkab Buleleng pun diberi batas waktu (deadline) maksimal selama tiga bulan untuk segera mengatasi penyakit mematikan ini.
Simak Video "Balita Suspek Rabies di Jembrana Meninggal, Puluhan Anjing Divaksinasi"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/bir)