Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan tuntutan tersebut tidak adil. Ia pun akan mengajukan pledoi pekan depan.
"Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata, di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan. Hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan dibuka kembali pada Rabu mendatang (25/1/2023).
Dilansir dari detikNews, Richard Eliezer menangis dan dipeluk pengacaranya saat dituntut 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Richard Eliezer tampak tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan jaksa, pengunjung ruang sidang sontak riuh dan mengkritik tuntutan jaksa. Hakim sempat meminta pengunjung tenang dan menskors sidang karena pengunjung ramai menyoraki jaksa.
Richard menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Ia lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.
(iws/bir)