Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menyiapkan anggaran bantuan hukum tahun 2023 sebesar Rp 656 juta. Anggaran itu naik Rp 239,2 juta dibandingkan tahun 2022.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Alexander Palti menerangkan anggaran bantuan hukum 2022 hanya sebesar Rp 419,8 juta. "Artinya ada peningkatan di tahun ini," tuturnya, Jumat (20/1/2023).
Anggaran tersebut untuk warga miskin yang berhadapan dengan hukum. Anggaran itu dapat dipakai melakukan pendampingan oleh enam OBH yang telah terakreditasi antara lain LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC dan LBH Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alexander Palti, hal ini mengisyaratkan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan amanat yang telah ditentukan oleh UUD 1945 yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum.
Karena itu, Alexander Palti mengimbau kepada segenap masyarakat miskin di Bali yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi OBH yang telah terakreditasi untuk mendapatkan pendampingan. Dengan begitu, warga bisa mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan.
Alexander Palti juga meminta kepada para OBH untuk memaksimalkan penyerapan anggaran bantuan hukum tahun 2023 agar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia tak menampik masih ada masyarakat yang kurang mampu dan belum mendapatkan akses keadilan.
"Dengan adanya pendampingan dari organisasi bantuan hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan," ungkapnya.
(nor/gsp)