Masyarakat yang berstatus sebagai warga miskin Bali kini bisa mengakses pengacara secara gratis ketika berhadapan dengan hukum. Warga Bali bisa mendapatkan pendampingan secara gratis lewat organisasi bantuan hukum (OBH).
Terdapat enam OBH yang dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. OBH itu yakni LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC dan LBH Bali.
"Masyarakat miskin dapat menghubungi 6 OBH tadi untuk pendampingan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Alexander Palti dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (201/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang ingin mendapatkan pengacara gratis lewat enam OBH tersebut harus mendapatkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa setempat. Setelah mendapatkan surat itu, mereka bisa menghubungi salah satu dari OBH.
Selain menghubungi atau datang langsung ke OBH, warga miskin juga bisa mengaksesnya lewat Kanwil Kemenkumham Bali. Kanwil Kemenkumham Bali akan membantu menghubungkan dengan salah satu dari enam OBH tersebut.
"Walaupun tidak dapat dipungkiri, masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini," ujarnya.
"Dengan adanya pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan," pungkasnya.
(nor/gsp)