Jaksa sidang pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama-sama dengan Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa, Rabu (18/1/2023), dillansir dari detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa. Putri Candrawathi diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri Candrawathi. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Dijelaskan, hal memberatkan Putri Candrawathi, yaitu perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan sopan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui! |
Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan penjara untuk tidak terdakwa lain. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.
- Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
- Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
- Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup