Cara Mengurus IMB di Badung Bali, Syarat, dan Biayanya

Cara Mengurus IMB di Badung Bali, Syarat, dan Biayanya

Elmy Tasya Khairally - detikBali
Senin, 16 Jan 2023 16:13 WIB
Petugas dari Pemprov DKi Jakarta melakukan peninjauan di bangunan Kavling yang sudah di segel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (01/06/2016). Sebanyak 9 bangunan rumah kavling yang sudah jadi dan 22 bangunan yang masih dalam tahap pembangunan  di segel oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan tersebut. Grandyos Zafna/detikcom

-. Rencananya Pemprov DKI akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Foto: Grandyos Zafna
-

Untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badung, Bali ada berbagai persyaratan yang harus kamu ketahui. Jangan sampai ada yang terlewat.

Bagaimana cara mengurus IMB di Badung Bali? Bagaimana ketentuan biayanya? Berikut jawabannya:

Syarat Mengurus IMB di Badung Bali

Cara mengurus IMB di Badung, Bali kurang lebih sama prosedurnya dengan daerah lainnya di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip website cdn.laperon.badungkab.go.id,berikut persyaratan untuk mengurus IMB di Badung, Bali. Ada persyaratan administrasi dan teknis:

I. Persyaratan Administrasi

Pertama-tama, kamu perlu melengkapi persyaratan administrasi berikut ini.

ADVERTISEMENT
  1. Surat permohonan IMB
  2. Surat kuasa mengurus
  3. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  4. Surat pernyataan tanah tidak berada dalam sengketa
  5. Persetujuan Prinsip dan Dokumen Lingkungan untuk permohonan:
    • Hotel
    • Kondotel
    • Rumah Sewa
    • Rumah Kos
    • Rumah Toko
    • Rumah Perkantoran
    • Restoran
    • Salon Kecantikan
    • Bar
    • Karaoke
    • Sekolah
    • Rumah Sakit
    • Klinik
    • Kantor
  6. Dokumen lingkungan untuk pondok wisata
  7. SPPL untuk bidang usaha perdagangan dengan luas bangunan dibawah 200 m2
  8. Foto copy KTP (Paspor/Kitas untuk WNA)
  9. Surat Pernyataan tidak keberatan dari penyanding (materai) yang diketahui Perbekel/Lurah dan Camat setempat
  10. Surat pernyataan kesanggupan
  11. Surat pernyataan benar untuk rumah tinggal (bila diperlukan)
  12. Surat pernyataan benar hanya memiliki satu rumah (untuk WNA)
  13. Foto copy sertifikat/akta jual beli/Surat Keterangan Tanah yang sah sesuai ketentuan
  14. Pendukung Surat Kuasa:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Silsilah
    • Surat keterangan ahli waris
    • Surat kuasa waris
  15. Surat kuasa mengatasnamakan dalam IMB
  16. Foto copy pembayaran PBB terakhir
  17. Akte perusahaan/perjanjian kerjasama (dengan perubahannya/pemindahannya)
  18. NPWP perusahaannya
  19. NPWPD
  20. Surat pernyataan/pendukung lainnya
  21. Surat dari pengemong Pura 'Pekaseh/Subak' Pengguna Jalan bersama
  22. IMB Lama untuk permohonan alih fungsi dan balik nama

II. Persyaratan Teknis

Selanjutnya, kamu juga perlu melengkapi persyaratan teknis untuk mengurus IMB yakni sebagai berikut.

  1. Gambar/sketsa tanah untuk SHM lebih dari satu
  2. Gambar/sketsa tanah di areal SHM dengan IMB-IMB yang telah dimiliki sebelumnya
  3. Gambar/sketsa posisi tanah yang disewa (ditandatangani kedua pihak)
  4. Gambar peta lokasi
  5. Gambar site plan
  6. Gambar denah plan
  7. Gambar denah
  8. Gambar rencana tampak (depan,samping)
  9. Gambar potongan (memanjang, memendek)
  10. Gambar struktur (portal,detail pembesian)
  11. Perhitungan struktur untuk bangunan lantai 3 ke atas
  12. Gambar septic tank
  13. Gambar pagar
  14. Gambar-gambar agar ditandatangani arsitek dan konstruktur
  15. Ukuran kertas minimal A3 atau A0, untuk bangunan/tanah dengan ukuran besar
  16. Gambar-gambar dalam skala standar (1 : 100, 1 : 200)
  17. Menyampaikan Soft copy gambar
  18. Gambar mengedepankan kearifan lokal (arsitektur Bali)
  19. Berkas permohonan rangkap 2 (dua).

Cara Mengurus IMB di Badung Bali

Cara mengurus IMB di Badung Bali ada dua cara, yaitu offline dan online.

Cara mengurus IMB di Badung Secara Offline

Kamu bisa mengurus IMB di Badung secara offline yaitu dengan mengunjungi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.

Simak tahapan prosedurnya di bawah ini:

  1. Pemohon bertanya pada petugas informasi dan konsultasi mengenai tata cara pengajuan Perizinan dan Non Perizinan serta mengajukan berkas permohonan perizinan serta mengajukan berkas permohonan perizinan dan Non perizinan bila telah disiapkan.
  2. Petugas informasi dan konsultasi memberi informasi mengenai tata cara pengajuan perizinan dan non perizinan serta menerima berkas permohonan perizinan dan non perizinan dari pemohon, melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis serta cek lapangan.
  3. Bila ada kekurangan, berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Bila sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis diserahkan kepada pemohon untuk didaftarkan kepada front office.
  4. Petugas front office melakukan verifikasi. Bila benar diregistrasi dan diajukan kepada petugas back office untuk melakukan proses perizinan. Bila salah dikembalikan kepada pemohon.
  5. Petugas back office melakukan proses perizinan sampai terbitnya izin dan non izin
  6. Petugas back office menyerahkan izin dan non izin yang sudah terbit kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon
  7. Petugas front office menyerahkan Izin dan Non Izin kepada pemohon.

Cara mengurus IMB di Badung Secara Online

Nah, mengurus IMB secara online bisa dilakukan agar pemohon tak perlu datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. Berikut caranya:

  1. Buka situs https://app.laperon.badungkab.go.id
  2. Buat akun Laperon
  3. Klik daftar izin
  4. Pilh peruntukan perizinan
  5. Isi Blanko Formulir untuk pengisian Formulir Perizinan
  6. Isi Detail Blanko Syarat yang akan muncul dalam perizinan permohonan
  7. Pilih jenis permohonan
  8. Pilih tipe permohonan yang terdiri dari Perorangan atau Perusahaan
  9. Lengkapi data pemohon seperti alamat pemohon sesuai dengan KTP yang berlaku
  10. Isi lokasi perizinan. Lokasi yang diajukan hanya tersedia di wilayah Kabupaten Badung
  11. Kemudian, isi formulir perizinan
  12. Berikutnya ada halaman Data Prasyarat, pemohon mengisi persyaratan yang tersedia ada yang bersifat wajib dan tentatif
  13. Akan muncul file manager yang berfungsi menyimpan softcopy persyaratan yang akan pemohon gunakan
  14. Upload persyaratan sesuai kebutuhan
  15. Pilih file yang akan digunakan untuk melengkapi kolom persyaratan
  16. Pemohon wajib menyesuaikan pengisian kolom persyaratan dengan file yang pemohon miliki
  17. Setelah mengisi secara lengkap dan benar, pemohon akan menuju halaman Syarat dan Ketentuan dalam Permohonan Izin
  18. Jika sudah yakin, tekan tombol Ajukan Permohonan
  19. Pemohon telah berhasil mengajukan permohonan izin
  20. Pemohon bisa melihat detail dan status permohonan

Biaya Mengurus IMB

Struktur beserta besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan dua hal. Apa saja?

1. Kegiatan Peninjauan Desain dan Pemantauan Pelaksanaan Pembangunan

Berikut rincian biayanya.

  1. Pembangunan Bangunan Gedung Baru: L x lt x 1,00 x Hsbg
  2. Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Gedung: L x lt x TK x HSbg
  3. Untuk Bangunan gedung yang tidak dapat dihitung atau sulit dihitung sebesar 1,75 % dari biaya pelaksanaan sesuai nilai Rencana Anggaran Biaya/kontrak
  4. Pembangunan Prasarana bangunan Gedung: L x I x 1,00 x HSpbg atau V x I x 1,00 x HSpbg atau P x I x 1,00xHspbg
  5. Rehabilitasi Prasarana Bangunan Gedung: L x I x TK x HSpbg atau V x I x TK x HSpbg atau P x I x TK x HSpbg
  6. Untuk prasarana bangunan gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya, retribusi dihitung sebesar 1,75 % dari biaya pelaksanaan sesuai Rancangan Anggaran Biaya atau kontrak
  7. Pembangunan menara telekomunikasi seluler dihitung sebesar 1,75 % dari biaya pelaksanaan sesuai RAB.

2. Pengawasan Pembangunan Bangunan

Rincian biayanya meliputi:

  1. Perubahan fungsi dengan besaran tarif retribusi sebesar 10% dan retribusi IMB
  2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Berapa Lama Proses Mengurus IMB

Waktu pelayanan untuk mengurus IMB adalah maksimal 7 hari kerja.

Itulah cara mengurus IMB di Badung Bali beserta persyaratan, prosedur, ketentuan biaya dan lama prosesnya. Semoga informasi ini bisa membantu ya.




(elk/inf)

Hide Ads