Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Sperai dan handuk penuh bercak darah dijadikan sebagai alat bukti kasus KDRT tersebut.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023) dikutip dari detikJatim.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Saksi yang diperiksa yakni karyawan hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa 6 saksi di Kediri. Di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," jelasnya.
Dirmanto menambahkan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti. Antara lain sperai dan handuk.
"Ditemukan barang bukti sperai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1/2022) di sebuah hotel, Jalan Dhoho, Kota Kediri.
Hasil visum Venna menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena adanya tekanan dari kepala Ferry. Tindakan KDRT dipicu cekcok karena urusan politik dan seksual.
(nor/gsp)