Perumda Bhukti Praja Sewakadharma mencatat realisasi penerimaan retribusi parkir di Kota Denpasar, Bali, sepanjang 2022 mencapai Rp 16.54 miliar. Pencapaian itu disebabkan mulai pulihnya mobilitas masyarakat.
"Saya lihat tren di 2022 mulai naik sampai di titik Desember. Kalau kami lihat capaian (pertumbuhan retribusi parkir) antara 50-85 persen dan itu sangat membanggakan," klaim Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan, di kantornya, Senin (9/1/2023).
Putrawan menjelaskan penerimaan retribusi parkir sebesar Rp 16,5 miliar itu terdiri dari parkir tepi jalan umum Rp 10,83 miliar serta retribusi parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 5,7 miliar. Adapun target retribusi parkir dari masing-masing sektor itu pada 2022 ialah Rp 7,5 miliar dan Rp 5,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, Putrawan melanjutkan, pada tahun ini menargetkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 10 miliar serta parkir gedung dan pelataran mencapai Rp 6 miliar. "Nanti dilihat dari perjalanan di lapangan juga," tutur Putrawan. Dia optimistis dapat mencapai target tersebut.
Putrawan menambahkan untuk mencapai target retribusi tersebut, perusahaan daerah itu akan melakukan pengawasan dan uji potensi di lokasi yang ramai. "Nantinya, itulah target yang ditetapkan dan jadi bahan target yang juga harus diikuti oleh para jukir (juru parkir) kami," ujarnya. Adapun, saat ini perusahaan daerah itu memiliki 600 jukir yang tersebar di 1.200 titik.
(gsp/iws)