Cuan! Denpasar Kantongi Pajak Rp 689 Miliar, Tumbuh 124,10 Persen

Denpasar

Cuan! Denpasar Kantongi Pajak Rp 689 Miliar, Tumbuh 124,10 Persen

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 07 Jan 2023 16:13 WIB
Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Minggu (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Pantai Sanur. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Denpasar -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar mencatat perolehan pajak di Denpasar, Bali tahun 2022 mencapai 124,10 persen. Total pajak yang dikantongi Denpasar sebesar Rp 689 miliar dari target Rp 555 miliar.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya menjelaskan, hal tersebut dikarenakan telah melandainya pandemi COVID-19 jika dibandingkan pada dua tahun sebelumnya, yakni 2020 dan 2021.

"Tahun 2022 sudah mengarah kepada perbaikan karena pendapatan di tahun 2021 jauh lebih rendah. Beberapa item pajak seperti hotel dan restoran masih terkoreksi tapi, di tahun 2022 ini ada beberapa item pajak yang sudah sangat baik seperti hotel, restoran PBB-P2," kata Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, perolehan pajak dari hotel di tahun 2022, yakni Rp Rp 82,29 miliar dari target Rp 51 miliar. Sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 31,29 miliar atau 161,36%.

Kemudian, perolehan pajak dari restoran sebesar Rp 164 miliar dari target Rp 110 miliar. Terdapat kelebihan senilai Rp 54 miliar atau 149,12%.

ADVERTISEMENT

Sementara perolehan pajak dari hiburan, yaitu Rp 15,8 miliar dari target Rp 10 miliar. Sehingga ada kelebihan sebesar Rp 5,8 miliar atau 158,67%.

Lalu, perolehan pajak dari reklame Rp 3,1 miliar dari target Rp 1,5 miliar. Sehingga terdapat kelebihan senilai Rp 1,6 miliar atau 207,97%.

Selanjutnya, perolehan pajak dari PPJ, yakni Rp 96 miliar dari target Rp 97 miliar. Sehingga masih kurang Rp 980 juta atau 98,99%.

Kemudian, perolehan pajak dari air tanah, yaitu Rp 6,34 miliar dari target Rp 5 miliar. Sehingga terdapat kelebihan Rp1.34 miliar atau 126,84%.

Lalu, perolehan pajak dari PBB-P2 sebesar Rp 11,4 miliar dari target Rp 100 miliar. Sehingga terdapat kelebihan senilai Rp13.4 miliar atau 113,42%.

Perolehan pajak selanjutnya, yakni BPHTB senilai Rp 201 miliar dari target Rp 175 miliar. Sehingga terdapat kelebihan Rp 26,6 miliar atau 115,25%.

Terakhir, perolehan pajak dari parkir, yaitu Rp 6,8 miliar dari target Rp 6,2 miliar. Sehingga ada kelebihan senilai Rp 653 juta atau 110,52%.

"Angka ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi Bali secara umum yang jauh lebih baik dan ke arah positif. Tentunya, geliat ekonomi masyarakat membaik menimbulkan peningkatan transaksi dan kemampuan daya beli masyarakat. Kapasitas fiskal daerah juga terdongkrak lebih baik, realisasi dan daya serap kita pada pajak daerah jadi lebih baik dan lebih baik dari tahun 2021," ungkapnya, Sabtu (7/1/2023).




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads