Polisi Hutan Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menegur dua orang pencari cacing kolian (cacing mangrove), Sabtu (7/1/2023). Pemerintah melarang pencarian cacing kolian di Tahura karena dapat mengganggu ekosistem tanaman mangrove.
Anggota polisi hutan pelaksana lanjutan Tahura Ngurah Rai, Bagus Widiantara menjelaskan, para pencari cacing masuk tanpa izin. Namun polisi hutan kesulitan mengatasi maraknya pencari cacing kolian karena belum ada UU atau hukum yang mengatur penindakan pelaku.
Selain itu lanjut Widiantara, petugas juga kesulitan menjaga area Tahura yang luas. Apalagi pencari cacing kolian bisa masuk dari mana saja, sedangkan penjaga Tahura Ngurah Rai hanya tiga orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama saya bertugas di sini sudah banyak yang ditangkap, tapi mereka hanya dikenakan sanksi ringan karena belum ada UU yang mengatur para pencari kolian, mereka ini sama dengan pencuri," tukasnya, Sabtu (7/1/2023).
Ia menuturkan, mencari cacing di Tahura Ngurah Rai dilarang keras karena bisa merusak mangrove. Aturan ini juga demi menjaga kelestarian hutan mangrove.
"Mereka itu kan enggak tahu, kalau mereka cungkil dan kena akarnya maka mangrove bisa mati. Ya banyak yang cari-cari, kami sudah larang mereka tapi sepertinya sulit, karena belum ada hukum yang mengatur pencurian ini," terangnya.
Karena belum ada aturan resmi, polisi hutan Tahura Ngurah Rai hanya memberikan sanksi ringan untuk pencuri cacing kolian. Seperti menyapu kantor polisi hutan atau membersihkan area kantor.
Sementara itu, dua warga Jember, Zaenal dan rekannya, yang kedapatan mencari cacing kolian mengaku hanya bertugas mencari cacing untuk diserahkan ke pengepul di Sanur. Menurutnya, harga cacing kolian Rp 50 ribu per kilogram.
"Itu pengepulnya di Sanur, saya cuma cari cacing saja karena enggak ada kerjaan lain," ucapnya di Tahura Ngurah Rai, Sabtu (7/1/2023). Namun Widiantara membantah, ia menyebut harga cacing kolian untuk masker kecantikan Rp 180 ribu per kilogram.
(irb/nor)