Seorang pria bernama Fajar As`ad (42) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan lantaran melakukan pembunuhan terhadap anjing. Pembunuhan anjing tersebut juga sempat viral di media sosial (medsos) setelah diunggah oleh pecinta hewan.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adi Putra mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap anjing di Perum Puri Jimbaran Blok B14, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/12/2022).
"Kejadiannya itu terjadi pada Jumat, 25 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 Wita. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Reskrim agar segera mengamankan pelaku," kata Karang dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (61/2023).
Fajar kini telah mengaku perbuatan kepada polisi. Ia juga telah meminta maaf secara terbuka lewat video di Polsek Kuta Selatan.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan serta menjelaskan dengan kooperatif semua kejadian kepada pihak kepolisian, serta meminta maaf secara terbuka di Mako Polsek Kuta Selatan," jelas Karang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai Fajar untuk membunuh anjing tersebut. Barang bukti tersebut berupa sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam kuning dengan nomor polisi DK-6833-FQ, sepucuk senapan angin kaliber 4,5 mm merk Mouroder warna hijau dan sebuah golok/parang.
Kronologi Pembunuhan Anjing
Menurut Karang, berdasarkan pengakuan Fajar, awalnya ia datang dari jalan Rumah Sakit Udayana melewati Perum Puri Jimbaran pada Jumat, 25 Desember 2022. Fajar lewat di sana sekitar pukul 15.30 Wita.
Ketika berjalan kurang lebih sejauh 30 meter saat masuk kawasan perumahan, Fajar kaget karena tiba-tiba ada anjing mengejar dan langsung menggigit kaki kirinya. Setelah menggigit, anjing tersebut balik lari meninggalkan Fajar.
"Pelaku sempat bertanya kepada warga sekitar mengenai siapa pemilik anjing tersebut, namun dibilang warga itu anjing liar tidak ada pemiliknya," jelas mantan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Klungkung itu.
Fajar kemudian merasa kesal dan emosi akibat kejadian tersebut. Ia akhirnya pulang ke rumah untuk mengambil senapan dan golok lalu kembali ke Perum Puri Jimbaran, lokasi ia digigit oleh anjing yang dibunuhnya.
Setelah kembali di tempat kejadian perkara (TKP), Fajar melihat anjing tersebut ada di depan rumah blok B14 Perum Puri Jimbaran. Ia lalu melakukan penembakan terhadap anjing tersebut.
Fajar menembak anjing tersebut menggunakan senapan angin ke arah lehernya. Meski sudah terkena tembakan, anjing itu masih berlari masuk ke pekarangan rumah blok B14 dalam keadaan terluka.
Fajar kemudian menghampiri anjing itu ke dalam rumah. Ia lalu mengambil golok untuk memukul anjing ke arah kepala lalu ditarik keluar dari teras rumah blok B14 Perum Puri Jimbaran.
Setelah mati, anjing itu dinaikkan ke atas motor untuk dibawa pulang dan ditaruh sementara di rumah Fajar. Usai menaruh anjing yang sudah dibunuh di pekarangan rumahnya, ia lalu pergi ke Puskesmas Nusa Dua untuk memeriksakan luka gigitan anjing di kaki kirinya.
Namun sampai di sana, petugas tidak berani melakukan penyuntikan. Petugas lalu menyarankan Fajar untuk menghubungi dokter hewan I Md GS.
Dokter hewan kemudian menyampaikan kepada Fajar bahwa harus dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Karena anjingnya sudah mati, dokter hewan lalu memberikan nomor petugas laboratorium berinisial WAW.
Petugas laboratorium kemudian datang ke rumah dan memeriksa sampel otak anjing setelah ditelepon oleh Fajar. Fajar akhirnya mengubur anjing yang dibunuhnya tersebut di halaman belakang rumah setelah selesai diperiksa oleh petugas laboratorium.
Pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 16.06 Wita, Fajar diberitahu lewat pesan WhatsApp oleh dokter I Md GS bahwa anjing tersebut tidak terindikasi rabies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga video 'Anjing Juga Punya Hak untuk Hidup, Jangan Sakiti Dia!':