Tenggelamnya fast boat atau kapal cepat Kebo Iwa Express di perairan Ketewel, Sukawati, Gianyar, pada Selasa (3/1/2023) tidak mengganggu penyeberangan dari Sanur ke Nusa Penida. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Wilayah Kerja Sanur Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, I Ketut Suratnata.
Menurut Suratnata, ada sejumlah hal yang bisa menunda penyeberangan. Misalkan, cuaca buruk dan kapal tidak laik laut.
"Dalam artian sudah nyata lihat (kapal) bocor atau sertifikatnya ada yang mati, itu sudah kami anggap tidak laik laut," tuturnya kepada detikBali, Rabu (4/1/2023). "Kami bisa menunda pelayarannya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Suratnata melanjutkan, otoritas pelabuhan bisa menunda penyeberangan apabila kapal dalam proses perkara. Misalkan, perintah pengadilan untuk menunda pelayaran.
"Hanya itu pedoman kami untuk melakukan penundaan pelayaran," tutur Suratnata.
Suratnata menambahkan bangkai fast boat Kebo Iwa Express yang tenggelam sebetulnya sudah coba untuk diangkat, kemarin. Namun, gagal karena terlanjur terendam air.
Suratnata menerangkan pemilik kapal cepat itu wajib mengangkat bangkai kapal tersebut. "Apakah dengan mencari penyelam atau dengan sarana-sarana lainnya yang memungkinkan untuk mengangkat bangkai kapal karena itu sudah menjadi kewajiban pemilik kapal mengangkat kapalnya," jelas Suratnata.
(gsp/nor)