Pemkot Denpasar Sambut Gembira Pencabutan Aturan PPKM

Denpasar

Pemkot Denpasar Sambut Gembira Pencabutan Aturan PPKM

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 31 Des 2022 21:03 WIB
PPKM Jawa Bali terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Inmendagri tersebut menyatakan jika Jawa-Bali termasuk PPKM level 1.
Ilustrasi PPKM. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Denpasar -

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyambut gembira pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada Jumat (30/12/2022).

"Ini adalah momentum yang tepat untuk kita bangkit bersama di bidang pemulihan ekonomi dan pariwisata," ucap Arya, Sabtu (31/12/2022) malam.

Ia mengaku, telah sejak lama memprediksi dalam waktu dekat pemerintah pusat akan segera mencabut aturan PPKM. Terlebih, kata Arya, tingkat penyebaran kasus COVID, khususnya di Kota Denpasar telah jauh menurun sejak beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Momentum inilah yang sebenarnya kami tunggu-tunggu di Kota Denpasar," ungkapnya.

Disinggung terkait target Pemkot Denpasar di tahun 2023, Arya mengatakan telah memiliki beragam target. Di antaranya, memperbaiki berbagai infrastruktur Kota Denpasar berlandaskan masukan-masukan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Dari sektor pendidikan dan kesehatan akan kami genjot untuk perbaikan kualitas pelayanan. Tahun saya dengan Pak Wali Kota pendek, oleh karena itu kami akan bekerja terus, seperti apa yang menjadi visi misi kami untuk bisa kami wujudkan," tambahkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). "Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Jokowi, dalam jumpa pers.




(irb/gsp)

Hide Ads