Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang penggunaan petasan atau mercon untuk merayakan tahun baru 2023. Pelanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksi berupa tindak pidana ringan atau Tipiring," kata Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (28/12/2022). Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menyidik jika ada pelanggaran aturan tersebut.
Pemerintah Kota Denpasar melarang penggunaan mercon untuk perayaan tahun baru. Pemerintah Kota juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/1358/HK 2022 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Regulasi tersebut juga sudah disosialisasikan pada tanggal 21 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewa menuturkan poin 5F aturan tersebut melarang penggunaan petasan dalam perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, korban manusia, dan barang. Regulasi tersebut juga merupakan usulan dari Forum Bendesa Adat Kota Denpasar.
"Karena melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya yang sampai ada korban," kata Dewa. Pemerintah Kota Denpasar akan dibantu oleh polisi, tentara, hingga pecalang untuk mengawasi pelaksanaan aturan itu.
(gsp/hsa)