Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menutup pendaftaran bakal calon (balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (29/12/2022). Di hari terakhir penyerahan dukungan minimal, KPU Bali menolak berkas salah satu calon anggota DPD.
Ketua Umum (Ketum) KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan berkas milik I Putu Eka Mahardika ditolak karena syarat tidak lengkap. "Yang dia bawa masih mentahan semua, KTP yang hanya ditandatangani oleh pendukung. Jadi aturan jelas, maka kami sudah tegas dan itu sudah disaksikan Pokja dan Bawaslu," katanya kepada detikBali, Jumat (30/12/2022).
Lidartawan menjelaskan, Eka Mahardika sebenarnya telah membawa rekapitulasi dukungan fisik ke Kantor KPU Bali. Akan tetapi, mereka tidak membawa berkas model F1 penyerahan dukungan dan pernyataan dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dua hal yang penting tidak ada, yang mereka bawa hanya lampiran per masing-masing individu yang mendukung. Jadi untuk itu saya sudah sampaikan kepada para kandidat yang terakhir bahwa mereka belum menyerahkan dukungan karena semua yang dibutuhkan dalam rangka melakukan dukungan," jelasnya.
Lidartawan mengatakan, KPU Bali sebenarnya tidak mempermasalahkan bakal calon membawa dukungan fisik. Hanya saja, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan KPU.
"Walaupun tidak menggunakan Silon sebenarnya KPU masih memberikan, di manualnya juga mereka tidak melakukan. Untuk itu, kami secara bulat menolak dan memang tidak memenuhi syarat dalam rangka pencalonan sehingga tidak kami bikinkan berita acara," timpalnya.
Lidartawan mengklaim, Putu Eka Mahardika telah menerima keputusan KPU yang menolak berkas persyaratan dukungan minimal. "Memang mereka sudah menerima juga, mereka belum melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan," tambah dia.
Sementara itu I Putu Eka Mahardika, mengatakan timnya merasa kekurangan informasi terkait berkas yang harus dibawa akibat kegagalan dalam mengakses Silon.
"Kami juga minta petunjuk, kemudian kami berpikir bisa membawa lampiran dukungan personal, ternyata harus ada tanda tangan kepala desa dan baru dapat informasi hari ini," kata dia.
Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Bali itu menjelaskan, awalnya mengambil akun Silon cukup terlambat dari bakal calon DPD Pemilu 2024 lainnya. Sehingga informasi yang didapatnya kurang.
Kemudian timnya mulai mengumpulkan persyaratan termasuk memasukkan data pendukung, di mana Eka memperoleh 2.564 KTP. Namun atas keterbatasan waktu dan keterlambatan gerak sistem pihaknya hanya mampu memuat 1.500 data.
"Kami perlu evaluasi bersama terkait kesiapan negara kalau semua dibuat daring, ketika pilihannya manual, kami tadi belum sempat hitung. Jika server daring ini diaplikasikan di tahun berikutnya, tolong pastikan kami sebagai pengguna mendapat layanan penuh," ujarnya.
(nor/hsa)