Perselisihan Tanah Pemprov-Warga Canggu, DPRD Bali Hindari Jalur Hukum

Denpasar

Perselisihan Tanah Pemprov-Warga Canggu, DPRD Bali Hindari Jalur Hukum

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 27 Des 2022 22:14 WIB
Mediasi warga Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang berselisih tanah dengan Pemprov di Gedung DPRD Bali, Selasa (27/12/2022). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Mediasi warga Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang berselisih tanah dengan Pemprov di Gedung DPRD Bali, Selasa (27/12/2022). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali memfasilitasi mediasi perkara perselisihan tanah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan warga Banjar/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dewan Bali menghindari jalur hukum lewat pengadilan dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Kita menghindari juga proses pengadilan. Pengadilan itu memang bagus, tapi payah juga, rakyat bisa habis itu kan. Kan sering itu, belum kena ini kena itu. Akhirnya mereka sudah sadar tadi. Turun tadi menerima usulan pemerintah," kata Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat ditemui wartawan usai mediasi kasus tersebut, Selasa (27/12/2022).

Adi Wiryatama mengatakan, pihaknya memfasilitasi permasalahan sebidang tanah tersebut karena masyarakat Desa Canggu sudah beberapa kali mendatangi Gedung DPRD Bali. Bahkan mereka sudah datang dari tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah beberapa kali masyarakat ke sini dari tahun lalu karena sama-sama punya bukti hak. Pemerintah punya, masyarakat punya, tapi objeknya satu. Jadi sama-sama mempunyai bukti otentik," jelasnya.

Politisi senior asal Kabupaten Tabanan itu mengungkapkan, warga Canggu sempat ngotot meminta agar diberikan seluas 70 persen saat dimediasi. Hal itu dilakukan setelah berkaca dari kasus tanah di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

ADVERTISEMENT

"Tadi saya sudah fasilitasi masyarakat tetap juga kukuh minta (70 persen). Ini kan diilhami oleh Sumberklampok, masyarakat dapat 70, pemerintah 30," terang Adi Wiryatama.

Namun sayangnya, formulasi pembagian 70 persen kepada masyarakat dan 30 untuk pemerintah itu tidak bisa dilakukan terhadap objek tanah sengketa di Desa Canggu tersebut. Sebab, tanah itu bukan merupakan objek reforma agraria.

Menurut Adi Wiryatama, jika dijadikan objek tanah reforma agraria, maka penyelesaian sengketa tersebut harus melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena itu, ada petunjuk dari Gubernur Bali Wayan Koster untuk membagi tanah tersebut 60 persen untuk warga Canggu dan 40 persen untuk Pemprov Bali.

"Nah juga ada petunjuk dari Pak Gubernur untuk menjadi win-win solution, biar kita tidak berperkara dengan sekelompok masyarakat, ahli waris-ahli warisnya itu, Pak Gubernur melalui Aset (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD) biar cepat selesai jadi di luar pengadilan," ungkapnya.

"Kalau pengadilan mungkin masih lama, reformasi agraria lama (karena) ke menteri ATR. Pak Gubernur sarankan kepada Aset dibuatlah win-win solution masyarakat dapat 60 persen, pemerintah dapat 40 persen," tambah mantan Bupati Tabanan itu.

Pada akhirnya kemufakatan antara kedua belah pihak keluar untuk membagi tanah sengketa tersebut menjadi 60 persen untuk masyarakat Canggu dan 40 persen diberikan kepada pemerintah. Berita acara mengenai kemufakatan itu telah dibuat.

Setelah itu, kata Adi Wiryatama, kedua belah pihak nanti akan sama-sama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendaftarkan haknya masing-masing. Nantinya juga akan dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang menjadi sengketa.

"Mereka masing-masing ke BPN nanti mendaftarkan dirinya dan diukur. Dan kami tidak berani menjamin berapa tanahnya karena kita endak tahu juga. Nanti dia minta lebih berapa je nyatanya dari 60-40 itu, itu yang harus wajib diterima, mereka sudah setuju," jelas politisi PDIP itu.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads