Warga di Banjar/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 'berebut' tanah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Kedua belah pihak berselisih lantaran saling mempunyai bukti otentik. Namun, warga dan Pemprov Bali akhirnya sepakat untuk berbagi.
"Niki kan sama-sama punya bukti, tiang punya bukti, ragane punya bukti dari provinsi," kata salah satu warga yang ikut berselisih, Nyoman Nuka kepada wartawan di Gedung DPRD Bali, Selasa (27/12/2022).
Nuka bersama beberapa warga lainnya datang ke Gedung DPRD Bali guna menyelesaikan perselisihan tanah tersebut. Mereka kemudian dimediasi oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses mediasi itu juga dihadiri Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah I Wayan Budhiyasa. Mediasi dilakukan secara tertutup kurang lebih selama satu jam.
Adapun tanah yang menjadi objek perselisihan tersebut berupa tegalan yang berada di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Objek sengketa tersebut dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam dengan pohon pisang dan sebagainya.
Nyoman Nuka menuturkan, warga Desa Canggu yang berselisih tanah dengan Pemprov Bali itu berjumlah lima kepala keluarga (KK). Kelima KK tersebut awalnya merupakan satu orang tua.
"Jak lima keluarga. Kan orang tuanya siki je pidan (satu awalnya dulu), tapi sudah pada berkeluarga, jadinya lima KK," jelas Nuka.
Kelima KK ini berselisih tanah seluas 1.130 meter persegi dengan Pemprov Bali. Namun luas tanah tersebut kini mesti diukur lagi lantaran mengalami abrasi. Sebab, tanah berada di pinggir sungai.
"Kalau dulu kelihatannya memang banyak, kalau diukur mangkin sedikit karena abrasi, otomatis mengurang lagi beberapa," ungkap Nuka.
Nuka mengungkapkan, dari hasil mediasi antara pihaknya dengan Pemprov di Gedung DPRD Bali telah menemui kesepakatan. Mereka sepakat untuk membagi tanahnya, yakni 60 persen untuk warga dan 40 persen untuk Pemprov Bali.
"Tiang sudah sepakat sareng provinsi, tiang serahkan duen penglingsir tiang ke Provinsi 40 persen, tiang nunas 60 persen. Tiang 60 persen nunas, serahang tiang 40 persen," tutur Nuka.
(iws/hsa)