Digugat Balik Steven, Jessica Iskandar: Aku Tidak Takut

Badung

Digugat Balik Steven, Jessica Iskandar: Aku Tidak Takut

Triwidiyanti - detikBali
Selasa, 27 Des 2022 07:22 WIB
Jessica Iskandar saat ditemui di Atlas Beach Canggu, Senin (26/12/2022) malam.
Jessica Iskandar saat ditemui di Atlas Beach Canggu, Badung, Bali, Senin (26/12/2022) malam. Foto: Triwidiyanti/detikBali
Badung -

Kasus penipuan mobil miliaran rupiah yang dialami Jessica Iskandar atau lebih dikenal dengan panggilan Jedar, hingga kini belum menemui titik terang. Terbaru, Jedar justru digugat balik oleh lawannya Christoper Steffanus Budianto atau dipanggil Steven.

Steven menggugat Jessica Iskandar pada 14 September 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas kasusnya ini, Jedar yang ditemui usai mengisi acara di Atlas Beach Canggu, mengaku tidak takut dengan gugatan balik yang dilayangkan Steven.

"Kalau laporannya ada dasar jelas aku pasti aku akan bingung, tapi karena sekarang laporannya enggak jelas, jadi aku enggak takut, aku berharap kebenaran akan menang aja," tandas istri dari Vincent Verhaaq ini kepada sejumlah wartawan, Senin (26/12/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jedar meyakini dirinya adalah korban. Dia pun mengaku heran, kenapa rekannya itu justru melayangkan gugatan balik.

"Aku sebagai korban aku berjuang untuk hak-hak aku supaya kembali aja, semoga masih ada kebenaran, ada hukum yang bisa berlaku di negeri tercinta Indonesia," tegasnya.

Ia juga berharap di tahun 2023, kasus penipuan yang dialaminya dapat segera menemukan titik terang. "Harapannya semoga kasus aku cepat mendapatkan jawaban hukum," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan sejumlah mobil dan uang miliknya dibawa kabur Steven di Bali, dan mengalami kerugian hampir Rp 10 miliar. Meski demikian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus peminjaman mobil ini belum menemui titik terang.

Steven sempat menawarkan poin-poin perdamaian dengan syarat Jedar harus mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Namun hingga kini kasus tersebut masih mandek di PN Jaksel.




(irb/hsa)

Hide Ads