Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyebut Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pemerkosaan dan membantingnya sebanyak tiga kali. Pengakuan ini diungkapkan istri Sambo di hadapan Hakim dalam sidang hari ini, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi menjadi saksi sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Awalnya hakim bertanya apakah ia mengetahui prosedur pemakaman bagi anggota Polri.
"Apakah saudara tahu proses pemakaman dari seorang anggota kepolisian?" tanya hakim, dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak tahu," jawab Putri Candrawathi.
Hakim pun menjelaskan syarat agar anggota Polri mendapat penghormatan pemakaman secara kepolisian. Dikatakan hakim, anggota Polri yang dimakamkan secara kepolisian berarti tidak mempunyai catatan buruk dalam karier.
"Tahu tidak syarat-syarat supaya mereka dapat penghormatan pemakaman?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri Candrawathi.
"Saya sampaikan untuk mendapatkan penghargaan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau pun noda dalam catatan kariernya," kata hakim.
Hakim kemudian menyinggung Brigadir J yang dimakamkan secara dinas kepolisian dan bertanya-tanya mengenai kejanggalan itu. Pertama, kata hakim, bila Yosua melakukan pelecehan, tentu tidak mungkin dimakamkan secara kepolisian.
Kejanggalan kedua, hakim melanjutkan, bila pelecehan itu terjadi, tidak mungkin Mabes Polri tidak melanjutkan kasus tersebut. Hakim mengatakan, laporan polisi Putri Candrawathi soal pelecehan ke Polres Jaksel telah disetop.
"Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang Saudara tadi sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu, itu yang pertama," kata hakim.
"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan, pada saat mengenai dalih pelecehan itu sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," kata hakim lagi.
Meski demikian, Putri Candrawathi bersikeras mengatakan Brigadir J melakukan pemerkosaan. Putri Candrawathi mengaku bertanya-tanya mengapa Polri memberikan penghargaan kepada Yosua yang telah memperkosa seorang istri polisi.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar-benar terjadi," kata Putri sambil menangis.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," imbuhnya.
(irb/dpra)