Majelis hakim memutuskan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang berjalan terbuka digelar tertutup saat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menceritakan peristiwa di kamar Magelang.
Putri Candrawathi menjadi saksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022). Awalnya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apa kegiatan Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Ia menyebut saat itu bangun siang karena sedang tidak enak badan.
"Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?" tanya hakim, dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri Candrawathi terdiam beberapa detik, lalu menjawab pada tanggal itu ia sedang istirahat di kamar karena tidak enak badan. "Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu, Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," jelasnya.
"Itu tanggal 7 (Juli) pagi sampai sore, ya, sampai jam 4 sore, Saudara di rumah saja?" tanya hakim.
"Saya di rumah saja," jawab Putri Candrawathi.
"Anda merasa tidak enak badan?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak enak badan, lalu saya beristirahat ke atas," jawab Putri Candrawathi. Ia mengaku tidak tahu aktivitas para ajudan di lantai bawah.
Hakim kemudian bertanya apakah Putri Candrawathi masih ada di dalam kamar pada sore hari di tanggal tersebut. Dengan suara bergetar, Putri Candrawathi membenarkan itu.
"Habis gitu Saudara istirahat ke atas. Saat itu kegiatan para ajudan dan ART apa saja di bawah?" tanya hakim.
"Saya tidak mengetahui, Yang Mulia, karena saya beristirahat di atas," jawab Putri Candrawathi.
"Kapan Saudara... kan jadi setengah 12 saudara turun makan, kemudian naik lagi?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Putri.
"Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?" tanya hakim.
"Saya di kamar, Yang Mulia," kata Putri.
Lalu hakim memutuskan menyatakan sidang tertutup dan meminta pengunjung serta awak media keluar dari ruang persidangan. "Baik, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi sampaikan, sidang kita nyatakan ditutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup," kata hakim.
Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta sidang digelar tertutup saat dia bersaksi untuk ketiga terdakwa. "Saudara Saksi, apakah Saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya ketua majelis hakim.
Putri Candrawathi mengaku keberatan jika sidang digelar terbuka. "Yang Mulia, semoga berkenan sidang tertutup. Mohon maaf, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," ucapnya.
Hakim menolak permohonan Putri Candrawathi sepenuhnya, dan menyatakan sidang akan ditutup jika jaksa dan hakim menggali hal terkait asusila. "Baik, saudara saksi dan jaksa penuntut umum, majelis memutuskan sidang tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya terbuka. Ketika sudah masuk ke asusila, mohon pengunjung keluar, kecuali penasihat hukum terdakwa," ujar hakim Wahyu.
(irb/hsa)