"Surat yang dikembalikan oleh Kantor Pos karena alamat tidak ditemukan selama November sekitar 800-an surat," ungkapnya kepada detikBali, Jumat (9/12/2022).
Sukadi mengatakan periode November hingga Desember jelang Natal dan tahun baru (Nataru), Polresta Denpasar telah mengirimkan lebih dari 1.500 surat tilang elektronik kepada pengendara yang melanggar aturan. Dari jumlah yang disebutkan, sebagian besar didominasi oleh beberapa pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan.
"Kebanyakan pengendara tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan," terang Sukadi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, pihak yang menerima surat tilang 'nyasar' bisa mengembalikan. "Pihak yang menerima surat bisa melaporkan. Kalau salah (alamat) untuk dikembalikan," kata Satake Bayu.
Namun demikian, batas waktu pengembalian surat tilang yang salah alamat tersebut adalah 8 hari. Jika melebihi batas waktu, nomor polisi yang kendaraan yang melanggar itu selanjutnya bakal diblokir.
"Ada waktu delapan hari untuk klarifikasi. Kalau tidak ada informasi akan diblokir," tegasnya.
(nor/dpra)