Denpasar

Polemik Pasal Zina, Asita Bali Dorong Pemerintah Segera Lakukan Ini

Ni Made Lastri Karsiani P - detikBali
Jumat, 09 Des 2022 00:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Denpasar -

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (DPD Asita) Bali mendorong pemerintah agar segera merilis informasi lengkap terkait pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru.

Dorongan Asita kepada pihak pemerintah itu menyusul dengan banyaknya pertanyaan dari calon wisatawan asing terkait sejumlah polemik serta pro dan kontra pasal dalam RKUHP baru.

"Sudah ada banyak partner kami yang bertanya dan teman-teman Asita juga sudah menjelaskan. Tapi, lagi-lagi kalau rilisnya tidak dilakukan pemerintah maka mereka juga akan tetap mempertanyakan. Ketika rilis dikeluarkan Pemerintah, maka itu menjadi kekuatan kami untuk menyampaikan kepada partner kami dan mereka pasti akan percaya," kata Sekertaris Asita Bali, I Nyoman Subrata (54).

Subrata menyebutkan, sejumlah wisatawan asing yang mempertanyakan soal pasal zina tersebut diantaranya berasal dari berbagai belahan Negara seperti Asia, Middle East dan lainnya.

Klaim Pembatalan Kunjungan Turis Belum Terjadi di Bali

Baca selengkapnya di halaman berikutnya:



Simak Video "Video: BPS Catat Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 8,42% di Juni 2025"

(dpra/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork