Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (DPD Asita) Bali mendorong pemerintah agar segera merilis informasi lengkap terkait pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru.
Dorongan Asita kepada pihak pemerintah itu menyusul dengan banyaknya pertanyaan dari calon wisatawan asing terkait sejumlah polemik serta pro dan kontra pasal dalam RKUHP baru.
"Sudah ada banyak partner kami yang bertanya dan teman-teman Asita juga sudah menjelaskan. Tapi, lagi-lagi kalau rilisnya tidak dilakukan pemerintah maka mereka juga akan tetap mempertanyakan. Ketika rilis dikeluarkan Pemerintah, maka itu menjadi kekuatan kami untuk menyampaikan kepada partner kami dan mereka pasti akan percaya," kata Sekertaris Asita Bali, I Nyoman Subrata (54).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subrata menyebutkan, sejumlah wisatawan asing yang mempertanyakan soal pasal zina tersebut diantaranya berasal dari berbagai belahan Negara seperti Asia, Middle East dan lainnya.
Klaim Pembatalan Kunjungan Turis Belum Terjadi di Bali
Baca selengkapnya di halaman berikutnya:
Ia menuturkan, terlepas dari adanya pasal tersebut, di awal Desember hingga tanggal 25 Desember 2022 kunjungan wisatawan asing ke Bali akan menurun dan hal tersebut memang terbiasa terjadi setiap tahunnya.
"Penurunan wisatawan karena sebagian besar wisatawan asing akan pulang ke negaranya untuk merayakan Natal. Setelah tanggal 25 hingga tahun baru biasanya akan membludak," ucapnya, ketika dihubungi detikBali pada Kamis (8/12/2022) malam.
Subrata menegaskan, jika dikaitkan dengan adanya pasal zina tersebut, penurunan kunjungan wisatawan tidak akan terjadi jika pemerintah dan stakeholder pariwisata mampu bersama-sama menyampaikan tujuan dan maksud dari pasal zina dengan narasi yang benar dan jelas pada calon wisatawan.
"Di situ kuncinya, di satu sisi pasal KUHP ini sudah disahkan dan akan berlaku 3 tahun lagi sehingga perlu sosialisasi. Tapi, di sisi lain wisatawan kan ingin mendapatkan satu penjelasan informasi, kepastian, keselamatan dan kenyamanan mereka saat berlibur. Ini yang penting dan harus disampaikan," ungkapnya.
Sehingga, kata Subrata, jika hal tersebut dilakukan, tentunya calon wisatawan asing akan tetap memilih Bali sebagai pilihan utamanya dalam berlibur.
Pasal Zina Miliki Tujuan Baik
Baca selengkapnya di halaman berikutnya:
Pasal tersebut pun berlaku jika ada bilik bantuan dari suami atau istri sah atau pun dari orang tua.
"Untuk wisawatan asing saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan dilik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu barulah. Tapi, kalau yang biasa-biasa saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia. Karena kami akan menjaga kerahasian data-data wisatawan, menjaga keselamatan dan kenyamanan selama berlibur," tambahnya.
Subrata berharap agar permintaan dari pihaknya tersebut dapat segera terealisasikan. Mengingat, pariwisata Bali saat ini tengah merangkak naik pasca pandemi COVID-19 dan juga suksesnya KTT G20 di Bali.
Menurutnya, jika pemerintah segera menjelaskan secara lugas terkait pasal zinah tersebut otomatis informasi-informasi terkait itu tidak akan digoreng atau dipelesetkan oleh kompetitor sehingga menyebabkan multi tafsir bagi wisatawan asing.
"Jujur saja, kita (Bali) bersaing dengan destinasi wisata di negara lain dan ketika ada kejadian seperti ini mereka akan sangat memanfaatkannya," tukasnya.
Simak Video "Video BPS: 12,6 Juta Wisman ke RI di 2024, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)