
Aktivis Soroti Kontradiksi di Balik Tertutupnya Draf RKUHP
Aktivis HAM Asfinawati menyoroti kontradiksi di balik tertutupnya draf RKUHP. Ia mempertanyakan mengapa draf terbaru RUU KUHP masih belum dibuka ke publik.
Aktivis HAM Asfinawati menyoroti kontradiksi di balik tertutupnya draf RKUHP. Ia mempertanyakan mengapa draf terbaru RUU KUHP masih belum dibuka ke publik.
Permahi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Soalnya, RKUHP dinilai mereka sarat dengan pasal-pasal karet bernuansa otoritarianisme.
Ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Aksi ini digelar dalam rangka menolak RKUHP.
Pasal penghinaan presiden dimuat kembali dalam RKUHP dengan konsep yang sedikit berbeda. Perbedaan itu terlihat dari delik pasal tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) berharap RKUHP dapat selesai pada masa sidang ini.
Komisi III DPR akan mengusahakan membawa draf RKHUP ke paripurna terdekat. Jika belum selesai, pengesahan akan ditunda.
RKUHP diprotes banyak pihak lantaran memuat pasal-pasal problematik. Draf RKUHP termutakhir belum dibuka. DPR dan pemerintah diminta membuka draf itu segera.
Wamenkumham Edward OS Hiariej (Eddy) menegaskan pasal penghinaan presiden tidak akan dihapus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kan Kemenkumham mengundang koalisi masyarakat sipil, pemred, dan BEM. Mereka (BEM) nggak mau dateng," kata Wamenkumham Eddy Hiariej.
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan tuntutan demo mahasiswa kali ini meminta draf RKUHP dibuka untuk publik.