Penjelasan Menkumham soal Pasal Zina di KUHP yang Usik Pelaku Pariwisata

Penjelasan Menkumham soal Pasal Zina di KUHP yang Usik Pelaku Pariwisata

Tim detikNews, Tim detikBali - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 16:34 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Firda/detikcom)
Bali -

Pelaku industri pariwisata mulai khawatir para wisatawan asing membatalkan kunjungannya ke Indonesia menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh DPR RI. Salah satu yang dianggap 'mengusik' wisatawan asing adalah pasal zina di KUHP baru itu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun buka suara. Menurutnya, terjadi mispersepsi soal seks di luar nikah terkait pasal zina yang termuat di dalam KUHP baru.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yasonna, seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Ia menegaskan, pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Yasonna menyinggung bahwa ada pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, kemudian mengembangkan tafsiran bahwa pasal itu hendak mengurusi ranah privat seseorang.

"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita," ungkap Yasonna.

Dia pun meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru. Yasonna pun kembali menegaskan bahwA pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," tandasnya.

Dilansir dari detikNews, pasal zina di KUHP yang baru juga menjadi sorotan media-media asing. Bahkan, pemerintah Australia menyebut pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia yang mengkriminalisasi seks di luar nikah. Selama ini, wisatawan Australia memang banyak yang datang ke wilayah Indonesia, khususnya Bali.

"Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.

Simak penjelasan pasal Zina di KUHP Baru di halaman berikutnya.

Pasal Zina di KUHP Baru

Dilansir dari detikNews, KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum diatur dalam KUHP buatan Belanda sebelumnya. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom.

Lantas, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak!

Menurut Pasal 412 ayat 2, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Wisatawan Asing Batalkan Kunjungan ke Labuan Bajo

Terlepas dari itu, disahkannya KUHP baru oleh DPR RI pada pada Selasa (6/12/2022) ternyata berimbas pada sektor pariwisata. Sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin mengaku, sejumlah wisman menyampaikan kekhwatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut. "Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, wisatawan asing khawatir tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Ignas menyebut aturan baru di KUHP baru menjadi bencana bagi industri pariwisata.

"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.

Ia juga menyayangkan negara terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang yang justru berdampak buruk pada sektor pariwisata. "Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Yasonna Jawab Isu Kongres PDIP Mundur Gegara Tunggu Sidang Hasto"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

Hide Ads