Round Up

Terungkap Awal Mula Kasus Reklamasi Pantai Melasti Terbongkar

Tim detikBali - detikBali
Senin, 05 Des 2022 08:46 WIB
Lokasi diduga pengurukan atau reklamasi ilegal di sebelah timur anjungan Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung.(Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Badung -

Awal mula kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, terungkap. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, awalnya Satpol PP Badung melakukan monitoring di Pantai Melasti pada 29 Juni 2022. Saat itu, petugas Satpol PP Badung melihat ada gundukan di perairan Pantai Melasti.

Setelah dicek, ditemukan aktivitas pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, pihak Tebing Mas Estate tidak bisa menunjukkan izin dari aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut.

"Saat diminta dokumen berupa izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, dalam melakukan pengerukan tebing dan pengurukan Pantai Melasti, pihak Tebing (Mas Estate) tidak dapat menunjukkan izin-izinnya. Kemudian Satpol PP melaporkan ke Polda Bali," jelas Satake Bayu kepada wartawan di Denpasar, Kamis (1/12/2022).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan bahwa pihaknya yang melaporkan kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti. Ia pun mengakui pihaknya telah memenuhi sejumlah panggilan di Polda Bali.

Suryanegara menjelaskan, reklamasi yang dilakukan di sebelah timur anjungan Pantai Melasti baru diketahui Satpol PP Badung setelah ada beberapa laporan. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengerukan tebing di sebelah timur pantai yang materialnya dipakai untuk menguruk pantai sekitar awal 2022.

"Memang benar kondisi laut sebelah timur area anjungan sudah tertutup material. Saat itu kami panggil semua pihak-pihak yang ada di dalamnya. Dari sana kami ketahui yang diduga lakukan reklamasi dan saat itu kami minta klarifikasi," jelas Suryanegara, Jumat (2/12/2022).

Menurut Suryanegara, PT Tebing Mas Estate sempat menunjukkan beberapa dokumen yang dimiliki kepada Satpol PP Badung. Di antaranya dokumen soal kerja sama antara kelompok nelayan setempat dengan PT Tebing Mas dengan tujuan awal membuat penangkaran ikan.

"Kami berpikir, waduh kalau sudah begini nih, reklamasi namanya. Apalagi bongkar tebing juga. Ya harus ada izin dan mereka tak dapat menunjukkan izin. Karena itu berkenaan dengan pelanggaran undang-undang, makanya kita laporkan ke Polda Bali," ungkap Suryanegara.

Ide Reklamasi Pantai Melasti

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya menyebut ide reklamasi Pantai Melasti berawal dari rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Menurut Witaya, rencana pengembangan Pantai Melasti dengan melakukan reklamasi itu menyusul setelah LPD di Desa Adat Ungasan kolaps.

"Sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari desa adat waktu itu berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah yang sudah sempat dilaporkan di Polresta Denpasar dan Krimsus," ungkap Witaya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (1/12/2022).

"Luas sementara dari BPN Badung itu 22.310 meter persegi. Itu rencana awal adalah untuk kelompok nelayan. Kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk tempat penampungan ikan di lokasi," jelasnya.

Berdasarkan data dari BPN Kabupaten Badung, tanah tersebut adalah milik negara. Itulah sebabnya, warga Ungasan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah tersebut.

"Karena tidak sama sekali alasan yang melekat di situ, termasuk warga Ungasan pun tidak punya pengelolaan dan sebagainya. Ini merupakan tanah negara bebas sesuai dengan peta satelit yang didapat dari BPN Badung," terangnya.

Terpisah, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa membantah bahwa ide dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti berawal dari rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Ungasan. Menurut Disel, dugaan reklamasi di Pantai Melasti itu tidak ada urusan dengan desa adat setempat.

"Saya tidak ada. Tidak ada urusan (reklamasi) itu ke saya. Itu urusan PT Tebing itu, ya. Tidak ada kaitan dengan desa adat. Itu urusan PT Tebing," kata Disel singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/20220).

Halaman selanjutnya: Kondisi Terkini di Lokasi Reklamasi Pantai Melasti.



Simak Video "Video: Kakorlantas Siapkan Smart City Road Safety Policing di Bali"

(iws/hsa)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork