Potret Terkini Lokasi yang Diduga Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti

Badung

Potret Terkini Lokasi yang Diduga Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Minggu, 04 Des 2022 15:07 WIB
Lokasi diduga pengurukan atau reklamasi ilegal di sebelah timur anjungan Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung.
Lokasi diduga pengurukan atau reklamasi ilegal di sebelah timur anjungan Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung.(Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Badung -

Kasus dugaan pengurukan atau reklamasi ilegal di sebelah timur anjungan Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, terus berlanjut. Kepastian ini menyusul pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa sebanyak 31 orang saksi.

Lantas, bagaimana situasi terkini di lokasi pengurukan yang diduga reklamasi ilegal di Pantai Melasti?

detikBali sempat mengunjungi lokasi dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Minggu (4/12/2022). Akses menuju lokasi pantai yang diduga direklamasi saat ini sudah tertutup portal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak banyak yang berani masuk ke area itu. Wisatawan yang berkunjung ke Pantai Melasti hanya berhenti sampai pantai dekat panggung kecak. Untuk bisa menuju lokasi itu, perlu berjalan kaki menyusuri pinggir pantai dan tebing.

Suasana di ujung timur lokasi diduga pengurukan atau reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung, Bali.Suasana di ujung timur lokasi diduga pengurukan atau reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung, Bali. Foto: (Agus Eka Purna Negara/detikBali)

Akses menuju lokasi yang diduga direklamasi itu sebelumnya bisa dilalui. Jalur yang diapit tebing kapur itu kerap menjadi spot foto.

ADVERTISEMENT

Di ujung jalan sampai area bawah tampak ditumbuhi semak hijau. Kemudian di sekitarnya masih terdapat satu gubuk dan beberapa mesin molen beton yang dibiarkan begitu saja. Area sekitar gubuk dulunya diperkirakan jadi tempat parkir yang mampu memuat lebih dari lima kendaraan.

Semakin ke timur, ada pelang bertuliskan "Lokasi Pemangkalan Nelayan Ungasan". Lokasi urukan terlihat jelas dengan material kapur yang dipadatkan di sebelah kiri dan kanan hingga membentuk kolam di bagian tengah. Bahkan tebing sebelah kiri atau utara sudah terlihat bopeng.

Di ujung kolam yang rencananya dipakai penangkaran ikan itu terpasang banner bertuliskan "Kelompok Budidaya Yoga Segara-dilarang memancing di area kolam budidaya." Di bawah urukan ada bongkahan batu kapur sebagai pondasi sekaligus penahan ombak di sebelah selatan. Sementara di ujung kolam terdapat satu posko pemantau beratapkan asbes, sudah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV yang diarahkan menghadap timur.

Setelah diamati, akses ini cukup privat. Selain terpasang CCTV di posko pemantau, CCTV lain juga terpasang di atas tebing sebelah kiri lokasi urukan menghadap ke bawah arah barat. Di ujung timur lokasi urukan sejauh beberapa meter, telah terbentuk semacam teluk kecil. Terdapat pula satu bale bengong dan dua perahu nelayan di ujung.

Sementara itu, di sisi barat lokasi urukan juga sudah ada bangunan suci atau palinggih. Kemudian di sebelahnya tampak drainase dari tebing menuju pembuangan ke laut. Sebetulnya drainase ini menjadi pemisah antara lokasi urukan sebelah barat dengan timur. Tapi sudah dibuatkan jembatan beton di sana.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Dilaporkan Satpol PP ke Polda Bali

Sebelumnya, kasus dugaan reklamasi ilegal di sebelah timur anjungan Pantai Melasti dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara. Pelaporan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti pada 29 Juni 2022.

Saat itu, ia melihat ada gundukan di sebelah timur anjungan Pantai Melasti. Satpol PP Badung kemudian mengecek dan menemukan informasi pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate.

"Memang benar kondisi laut sebelah timur area anjungan sudah tertutup material. Saat itu kami panggil semua pihak-pihak yang ada di dalamnya. Dari sana kami ketahui yang diduga lakukan reklamasi dan saat itu kami minta klarifikasi," jelas Agung Suryanegara, Jumat (2/12/2022).

PT Tebing Mas Estate pun imbuh Agung Surya menunjukkan beberapa dokumen yang dimiliki kepada Satpol PP Badung. Salah satunya memuat kerja sama antara kelompok nelayan setempat dengan PT Tebing Mas dengan tujuan awal membuat penangkaran ikan, dan disinyalir akan ada pengembangan cafe.

"Kami berpikir, waduh kalau sudah begini nih, reklamasi namanya. Apalagi bongkar tebing juga. Ya harus ada izin dan mereka tak dapat menunjukkan izin. Karena itu berkenaan dengan pelanggaran undang undang, makanya kita laporkan ke Polda Bali," ungkap Agung Suryanegara.

Luas reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate seluas 22.310 meter persegi. Luasan itu didapatkan dari pihak BPN Kabupaten Badung.

Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menunjukkan foto reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menunjukkan foto reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa 31 orang saksi terkait kasus dugaan reklamasi di Pantai Melasti.

Dalam waktu dekat, kasus itu akan segera dilanjutkan ke gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak. Adapun gelar perkara kasus reklamasi di Pantai Melasti tinggal menunggu disposisi dari Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan.

"Mungkin nanti diminta supaya (kasus reklamasi Pantai Melasti) diprioritaskan," kata Witaya kepada wartawan di Polda Bali, Kamis (1/12/2022).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein Ditangkap di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads